IBNU KHAIRAN merupakan ulama madzhab As
Syafi’i yang menolak mati-matian untuk dijadikan qadhi (hakim) karena
besarnya tanggung jawab yang dipikul siapa yang yang menjabatnya.
Keputusan Ibnu Khairan menolak jabatan
hakim menyebabkan Abu Hasan Ali bin Isa, salah satu menteri Khalifah Al
Muqtadir memutuskan untuk menyerahkan rumahnya kepada Ibnu Khairan agar
ia bersedia menjabat sebagai hakim, namun Ibnu Khairan tetap menolak.
Hingga akhirnya ada yang bertanya kepada sang menteri mengenai
keputusan itu. Maka sang menteri pun menjawab,”Sesungguhnya tujuanku
menyerahkan rumah itu agar kelak ada yang menyampaikan bahwa di zaman
kita ada orang yang menyerahkan rumah agar Ibnu Khairan menerima jabatan
hakim, namun ia menolaknya”.
Abu Bakr bin Al Haddad As Syafi’i ketika
melakukan perjalanan ke Baghdad tahun 310 H menyaksikan bahwa pintu Ibnu
Khairan dipaku hingga tidak bisa dibuka, karena yang bersangkutan
menolak untuk menjabat hakim dan memilih untuk tetap tinggal di rumah.
Dan orang-orang pun mendatangi rumahnya dengan mengajak anak-anaknya.
Mereka pun berseru,”Saksikanlah ini, supaya kalian bisa menceritakan hal
ini”. (Siyar A’lam An Nibala, 15/59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar