Senin, 22 Desember 2014

Yahudi Peduli Kosher, Kok Kita Tidak Taat Halal?

“HAPPY PASSOVER”, demikian bunyi ungkapan hari libur pada hari ke-8 dalam tradisi orang Yahudi. Kata itu terpampang pada sebuah tempat perbelanjaan. Bukan di Indonesia, tapi di Amerika Serikat. Di sebelah kirinya terdapat gambar Bintang David, simbol Negara Yahudi. Tulisan dan simbol yang dibingkai dalam papan penunjuk produk itu, diletakkan berjajar di bagian atas rak-rak.
Di bawahnya tersusun aneka produk yang sudahkosher. Bersih dan rapi, Selain di tempat perbelanjaan modern, kosher juga terdapat di kedai-kedai, restaurant, mini market, catering, hingga pedagang kaki lima.Begitu pentingnya kosher hingga dibentuk club-club kosher.
Kosher bagi Yahudi Kosher dalam terminologi Yahudi adalah makanan atau hewan yang boleh dimakan atau dikonsumsi. Dalam penerapannya, kosher melebar ke pilihan warna, bahwa untuk bangunan rumah, corak boleh beragam, asal putih, khususnya di Yerusalem.
Sebutan lain dari kosher adalah kashrut, atau kasher. Sedangkan lawannya yang tidak boleh dimakan disebuttrefa atau trayfah.
Dalam Webster World University Dictionary, disebutkan bahwa kosher atau kashrut/kasher adalah ceremonially clean; conforming to Jewish dietary law.
Kosher dalah istilah dalam hukum tentang makanan agama Yahudi. Sesuai dengan halakha (hukum Yahudi) suatu makanan disebut kosher (istilah bahasa Inggris, dari istilah bahasa Ibrani kasher, yang berarti “layak” (dalam konteks ini berarti layak untuk dimakan orang Yahudi).
Di New York, Amerika Serikat, terdapat tidak kurang 300 kosher di seantero tempat. Demikianpun, toko atau tempat perbelanjaan kosher juga tersebar di negara-negara bagian di negara Paman Sam, yang perekonomiannya dikendalikan oleh kaum Yahudi itu.
Kosher bahkan telah merambah ke berbagai tempat di Eropa.
Perbedaan Antara Halal dan Kosher
Lalu apa perbedaan antara kosher dengan halal dalam Islam?
Bila dilihat sekilas nampak adanya kesamaan. Kosher, kashut atau kasher, adalah suatu produk yang boleh dimakan sedangkan trefa atau trayfah, adalah jenisproduk yang dilarang dikonsumsi. Hal ini mirip dengan pengertian halal-haram dalam agama Islam.
Misalnya lagi, kosher tidak menghendaki adanya unsur babi dalam makanan dan minuman. Selain itu hewan (sapi, kambing, domba, dll) harus disembelih dengan menggunakan pisau tajam dan tidak boleh dimatikan dengan cara dipukul, dipelintir, atau diterkam binatang buas.
Karena kemiripan pengertian dua istilah itu, maka orang-orang Yahudi mempromosikan bahwa kosher foods adalah makanan yang halal bagi Muslim. Karena sudah ada sertifikat kosher, maka tidak perlu lagi sertifikat halal untuk produk tersebut.
Pengertian ini kemudian dikampanyekan dan disebarluaskan ke seluruh dunia. Di Amerika Serikat, konsumen kosher foods jauh melebihi jumlah konsumen pemeluk Yahudi Ortodok, yang menghendaki makanan kosher. Hal ini disebabkan karena kaum Muslim dan Kristen Advent juga ikut menjadi konsumen makanan kosher.
Kaum Yahudi sangat getol memperkenalkan kosher foods ke segenap penjuru dunia, dengan sasaran utama umat Islam. Dengan demikian posisi tawar sertifikasi kosher semakin meningkat di mata para produsen makanan.
Yahudi sudah membangun gagasan kosher sejak tahun 1967.
Padahal, jumlah penduduk Yahudi dunia pada saat itu hanya 12 juta jiwa, sementara Muslim pada waktu itu sudah mencapai 700 juta jiwa. Kini umat Islam dunia sudah mendekati angka 1,8 miliar orang.
Meski jumlah penduduknya sangat sedikit, masyarakat Yahudi begitu kuat menekan dunia bahwa setiap makanan, minuman, obat, dan kosmetika yang dikonsumsinya harus sudah mendapatkan sertifikat kosher.
Mereka (masyarakat Yahudi) begitu cerewet dan peduli terhadap kosher ini, sehingga adanya produk pangan yang tidak bersertifikat kosher akan ditolak mentah-mentah, baik yang masuk ke negara Israel maupun yang dikonsumsi komunitas Yahudi di berbagai belahan dunia.
Dengan sikap kritis dan peduli inilah, maka lembaga sertifikasi kosher dapat menekan para produsen agar berproduksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah mereka tetapkan.
Proses sertifikasi kosher ini, menurut pengakuan para pelaku bisnis, sangatlah rumit dan berbelit-belit. Jauh lebih kompleks dibandingkan dengan persyaratan halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI, misalnya.
Sebagai contoh, dalam proses penyembelihan hewan, mereka harus mengawasi benar tata cara penyembelihan seperti yang mereka inginkan. Bukan saja para penyembelihnya yang harus diawasi dengan ketat, tetapi juga potongan-potongan dagingnya juga diawasi, karena mereka tidak makan bagian-bagian tertentu dari karkas.
Masyarakat Yahudi menginginkan agar umat Islam memakan kosher foods, tetapi mereka sendiri tidak mau mengkonsumsi halal foods. Itu artinya kendali ekonomi dunia akan mereka kuasai, bukan saja dalam skala makro, tapi juga yang menyangkut kebutuhan harian orang per orang, khusus konsumen Muslim. Mereka juga berkeinginan mempopulerkan istilah kosher dalam perdagangan internasional.
Tidak Serupa, Tidak Sama
Meskipun sekilas mirip antara halal dan kosher, sebenarnya keduanya berbeda. Ada barang haram yang masuk kategori kosher, sebaliknya ada juga makanan halal yang masuk dalam kategori treyfah.
Sebutlah misalnya, anggur(wine) ia termasuk minuman yang masuk dalam kategori kosher tetapi tidak halal. Begitu juga semua jenis gelatin (tanpa memandang terbuat dari tulang atau kulit hewan apa, termasuk babi) dan semua jenis keju (tanpa melihat cara dan proses pembuatannya) termasuk kosher tapi tidak halal dalam Islam.
Daging tetap kosher, meskipun proses penyembelihannya tidak menyebutkan nama Allah (Jehovah Elohim). Mereka
berkeyakinan bahwa tidak pantas menyebut nama Tuhan yang Suci di tempat penyembelihan hewan yang kotor (rumah potong hewan).
Perbedaan tersebut membawa implikasi yang sangat luas dalam konteks makanan halal. Produk-produk yang mengandung gelatin bisa saja dianggap sebagai makanan kosher. Demikian juga minuman yang mengandung alkohol seperti wine, yang oleh ajaran Islam jelas-jelas haram, di kalangan Yahudi masih diperbolehkan dengan kadar tertentu.
Di sisi lain, ada juga makanan yang halal dan thayib menurut Islam, tetapi tidak kosher menurut Yahudi. Contohnya adalah kelinci, unggas liar, ikan yang tidak bersirip atau bersisik, kerang, dan tidak boleh makan daging bersama susu kecuali waktu makannya terpisah. Selain itu potongan-potongan daging tertentu, meskipun dari hewan yang halal, juga dianggap tidak kosher.
Dari keterangan di atas jelaslah bahwa halal berbeda dengan kosher foods milik Yahudi. Keduanya berangkat dari landasan filosofis dan ideologis yang berbeda. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mendorong pasar/konsumen Muslim yang lebih optimis terhadap produk-produk halal yang nilainya terus meningkat di seluruh dunia?*/
[Diambil dari Majalah Suara Hidayatullah Edisi Khusus Halal-Haram Juli 2009]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar