Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kedewasaan setiap
pemeluk agama dalam mempedomani akidah dan keimanan menurut agamanya
masing-masing sangat dituntut.
“Tidak boleh ada pemaksaan penggunaan pakaian atau atribut keagamaan serta ritual suatu agama terhadap pemeluk agama yang berbeda, baik pada lingkungan kerja atau lembaga
pendidikan,” kata dia pada acara workshop peningkatan kapasitas
kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jakarta, Kamis malam
dikutip Antara.
Sebelum membuka acara tersebut, kepada sejumlah media massa, Lukman
mengatakan bahwa inti dari kerukunan dan toleransi antar-umat beragama
ialah saling mengerti dan memahami. Bukan saling melebur atau
mencampurbaurkan identitas, atribut, simbol dan ritual keagamaan yang
berbeda.
Pemerintah, ia menegaskan, tidak pernah mengarahkan kebijakan
kerukunan dalam pemahaman rancu, seperti yang kerap menjadi isu sensitif
di masyarakat.
“Saya ingin memberi ilustrasi, seorang Muslim tidak usah dituntut
menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari
Natal. Juga umat perempuan non-Muslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi
menghormati Idul Fitri,” kata Lukman Hakim yang didampingi Sekjen
Kemenag Nur Syam dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mubarok.
Untuk menjamin kebebasan beragama dan memelihara kerukunan umat
beragama, menurut Lukman, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri.
Dibutuhkan partisipasi berbagai elemen masyarakat. Di antara elemen
masyarakat yang salama ini sudah turut andil dalam melaksanakan tugas
tersebut adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
FKUB merupakan forum strategis karena anggotanya terdiri dari para
tokoh lintas agama di setiap provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus
representasi resmi majelis-majelis agama. Dengan jumlah total 498 FKUB
di seluruh Indonesia, menurut dia, tidak berlebihan jika organisasi ini
sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar.
Menteri Lukman berharap jejaring FKUB (FKUB networking) dapat
dikembangkan sehingga semua pihak yang berkepentingan dengan isu
kerukunan dapat menjadikan jaringan itu sebagai narasumber utama. Bahkan
diharapkan untuk kepentingan indeks kerukunan beragama (interreligious
harmony index) di Indonesia.
“Jaringan FKUB bisa dimanfaatkan sebagai lembaga penyedia data yang representatif dan kompeten,” ia menambahkan.
Menteri berjanji sekiranya semua elemen bangsa memberikan kontribusi,
terutama untuk menciptakan kerukunan umat beragama, sudah sewajarnya
jika pada 2015 Kementerian Agama memberikan “Harmony Award” bagi
elemen-elemen masyarakat yang memiliki komitmen terhadap kerukunan umat
beragama.
“Apakah itu dari kalangan pemimpin daerah, insan jurnalis dan FKUB,” katanya.*
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/12/12/34861/menag-muslim-tak-usah-dituntut-gunakan-topi-sinterklas-hormati-hari-natal.html#.VItHOp520r8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar