Jumat, 28 November 2014

Pendidikan Seks untuk Anak

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya memiliki dua orang anak perempuan usia 6 dan 9 tahun. Mengikuti berbagai berita pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di berbagai media, membuat kami over -protective terhadap anak kami. Apakah dalam Islam diajarkan atau dikenalkan pendidikan seksual pada anak? Bagaimana hal itu harus kami lakukan? Mohon kami diberi pencerahan. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Istiqamah-Pambudi , Tangerang
Wa’alaikum salam Wr. Wb
KITA semua patut kecewa atas perlakuan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. Anak-anak yang menjadi korban kelak akan putus harapan karena ulah orang dewasa yang tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya (sex deviance). Dan tindakan tersebut termasuk tindakan yang sangat tercela, baik di mata manusia, terlebih di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.
Ibu Istiqamah dan bapak Pambudi yang dirahmati Allah, Islam telah mengajarkan hal-hal yang berhubungan dengan sex education. Mari kita perhatikan hal-hal berikut:
Memisahkan tempat tidur
Sabda Nabi saw.,
“Suruhlah anak-anak kalian untuk shalat jika sampai umur mereka 7 tahun dan pukullah mereka (jika tidak shalat) sedang umurnya sudah 10 tahun dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur kalian.” (HR. Abu Daud 1/185 no. 495; At-Tirmidzi no. 407)
Memisahkan tempat tidur anak dari orang tua intinya, memisahkan pergaulan antara anak putri dan putra, akan mulai terbangun dinding pembatas sedikit demi sedikit hingga kelak ketika baligh mereka tidak susah untuk menghindari diri dari pergaulan bebas. Pada umur sepuluh tahun, nampaknya anak sudah mengenal lawan jenis dan jangan dianggap tidak tahu apa-apa, sehingga tidur dalam satu pembaringan bisa berperan untuk merangsang seksual mereka. Karena dalam keadaan tidur mudah terlihat aurat masing-masing, yang mudah menyentil gairah, terutama anak laki-laki. Kami kira Anda berdua memahami dampak dari perintah ini.
Adab minta ijin
Firman Allah dala QS. An-Nur : 58 dan 59:
(58): “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari, dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu[1]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu[2]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(59). “dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin[3]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Maksud tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak di bawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin pada waktu-waktu tersebut.
Dua ayat tersebut mengandung pesan bahwa ada saat tertentu seorang anak harus minta izin terlebih dahulu ketika akan masuk ke kamar orangtuanya.
Pertama, sebelum shalat fajar, karena pada saat ini orang tua masih tidur. Kedua, waktu dhuhur, saat orangtua menanggalkan pakaian mereka setelah bekerja. Dan Ketiga, setelah shalat Isya, sebab kebanyakan orangtua tidur dan istirahat.
Maknanya adalah, agar anak-anak itu tidak melihat apa yang belum boleh mereka lihat. Yaitu aurat ibu atau ayahnya, terutama anak-anak usia belum baligh, maka pikiran mereka yang masih bersih bisa mencetak perilaku seks abnormal kelak ketika dewasa.
Membatasi pandangan
Firman Allah dalam QS. An-Nuur : 31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Ayat di atas menyebutkan, seorang muslimah harus mengenakan kerudung kecuali di depan beberapa orang tertentu, termasuk anak-anak yang belum mengerti aurat wanita.
Kalimat ini menyiratkan bahwa terhadap anak yang sudah mengerti aurat wanita berlaku pula syariah tutup aurat. Batasan kapan anak mengerti, memang berlainan tiap anak, tetapi pada umumnya menjelang masa pubertas mereka. Maka sebaiknya, pada mereka diajarkan adab memandang lawan jenisnya. Selain tidak boleh tidur bersama, mereka juga tidak juga boleh mandi bersama orang tuanya dalam keadaan telanjang.
Bapak dan Ibu
Berikan juga peringatan agar mereka tidak memasuki tempat-tempat berkumpulnya lawan jenis mereka. Katakan dengan sebenarnya, karena dalam mengajarkan anak hendaknya tidak menggunakan bahasa abstrak, namun katakanlah apa yang benar dan wajar sesuai dengan umur si anak, karena itu bukan suatu yang memalukan. Wallahu a’lam
http://www.hidayatullah.com/konsultasi/keluarga-sakinah/read/2011/03/22/5330/pendidikan-seks-untuk-anak.html#.VHkgip520r8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar