Keinginan Presiden RI Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros
maritim nampaknya perlu dikaji ulang, serta harus cermat dan tak asal
bicara. Sebab ini menyangkut kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya.
Apa yang diminta Joko Widodo agar terlaksana keinginan tersebut pun
bagi kalangan akedemisi terlalu mengada-ngada dan tidak realistis.
“Bahkan tidak akan selesai dalam jangka waktu lima tahun untuk
membentuk sebuah Negara Maritim. Tidak realistis,” demikian diucapkan
Prof. Dr. Ir. H. Tridoyo Kusumastanto, M.Sc., Guru Besar Kebijakan
Ekonomi Kelautan di dalam acara diskusi “Realistiskah Pembangunan Poros
Maritim?” hari Rabu (26/11/2014) yang diadakan Institut Peradaban di
Wisma Intra Asia Jl Soepomo No. 58 Tebet Jaksel.
Menurut Tridoyo, ide Jokowi, demikian panggilan akrab Joko Widodo
tersebut sangat sulit terlaksana jika di dalam UU tidak mengatur tegas.
Agar dapat terlaksana, menurutnya UU yang ada segera diamandemen. Dan letakkan dengan jelas agenda Negara Maritim.
“Amandemen Undang-undang. Dan letakkan di sana (Negara Maritim),” tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Perikanan Unhalu, Kendari Prof.
Dr. Laode Masihu Kamaluddin, M.Sc, M.Eng mengatakan, untuk mendorong
terciptanya poros Maritim, perlu mengundang investor yang baik.
Kontraktor pun, atau yang menjalani proses tercipta poros maritim agar
diberikan porsi yang seimbang, tidak hanya diberikan hak dominasi oleh
kontraktor China. Jepang dan Korea pun patut diberikan kesempatan besar.
“Porsi paling besar diberikan oleh China. Sedangkan Jepang dan Korea kok hanya dijadikan sub kontraktor,” kata Prof. Laode.
Kendala yang paling sangat penting menurut Laode ialah biaya. Menurut
Prof. Laode, biaya Rp. 70 triliun saja takkan cukup untuk menyambung
seluruh kepulauan yang dimiliki Indonesia.
“Biaya Rp. 70 triliun pun sangat kecil untuk bangun pelabuhan antar Indonesia,” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri Mantan KSAL, Purnawirawan Achmad Soetjipto.
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/11/28/34040/poros-maritim-yang-diingini-jokowi-dianggap-mengada-ngada.html#.VHkjhp520r8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar