Kementerian Agama terus menggodok materi rancangan undang-undang
(RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur
kehidupan beragama pun mendapat prioritas.
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni
pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang
dianggap perlu pengaturan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama,
Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukan dalam RUU
Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal
terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.
“Terdapat pasal tambahan yang dimasukan. Dan masih terbuka proses
diskusi terkait pasal yang perlu diatur dalam RUU PUB ini,” ujar Mubarok
usai pengumuman Lomba Foto Kerukunan Nasional di gedung Kementerian
Agama, Jakarta, Senin (24/11/2014) dikutip JPNN.
Menurutnya berbagai kelompok sosial, tokoh agama dan penggiat
kerukunan dan pemerhati isu Hak Asazi Manusia (HAM) ikut membahas.
Banyak pendapat yang menarik dan perlu menjadi pertimbangan dalam
pasal-pasal RUU PUB.
Beberapa gagasan itu, lanjut dia mendorong perlunya penataan izin
rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khotbah yang dilakukan pada
ruang publik. “Ada gagasan khotbah itu lebih menyejukkan. Tidak
mengeluarkan materi yang memancing amarah dan lainnya,” paparnya.
Tak itu saja sejumlah pasal berkaitan pada isu kepercayaan pun
digodok. Banyak aspek keagamaan yang coba ditata melalui RUU PUB.
Terkait nomenklaturnya, Mubarok mengakui ada pergantian sebelumnya RUU
Kerukunan Antarumat Beragama.
Kemudian diperbaiki menjadi RUU Perlindungan Umat Beragama.
“Prespektifnya coba diperbaharui. Bukan sebatas menjaga kerukunan,
tetapi juga melindungi,” tuturnya.
Sebelum ini di era Orde Baru, pemerintah telah memberlakukan
Undang-Undang Subversi yang pada prakteknya bisa bersifat karet
menyebabkan masjid-masjid diinteli dan khutbah harus mendapat izin.
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/11/25/33895/dalam-ruu-perlindungan-umat-beragama-ada-gagasan-mengatur-materi-khutbah.html#.VHpvCZ520r8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar