Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi
berkeyakinan jika konflik KPK vs Polri, dengan melakukan penghancuran
terhadap KPK, erat kaitannya dengan pengusutan kasus korupsi Surat
Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang
mengarah ke sosok pimpinan PDIP Megawati.
“Ada dugaan, kalau dibiarkan masuk, KPK akan ke Bu Mega. Ada anggapan
supaya Mega tidak dipanggil KPK dan ditersangkakan. Rumornya sekarang
PDI-P untuk melawan KPK menggunakan polisi,” ujar Adhie dalam acara
diskusi di Jakarta (25/1).
Bila dulu, cicak vs buaya terkait dengan Century, maka sekarang ini
terkait dengan BLBI. “Kalau dulu cicak versus buaya, ada hubungannya
dengan kasus skandal Bank Century. Sekarang ini ada hubungannya dengan
semakin intensifnya KPK mendalami kasus SKL BLBI,” ungkap Adhie.
Menurut analisisnya, kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan
adalah pintu masuk mengusut kasus SKL BLBI. Sehingga, KPK harus
dihancurkan. KPK memang tengah mendalami dugaan korupsi dalam proses
pemberian SKL BLBI.
Adhie mengungkapkan SKL BLBI dikeluarkan ketika Megawati
Soekarnoputri menjadi Presiden RI.Ironisnya, di masa kekuasaan Megawati
pula KPK dibentuk.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK ingin
membuktikan jika ada proses yang salah dalam pemberian SKL ini.
Sekaligus menampik, jika KPK sedang mencoba mengkriminalisasi kebijakan
seperti yang dituduhkan banyak orang saat KPK menyidik kasus Century.
SKL seperti diketahui, dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Megawati Nomor 8 Tahun
2002. SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada
debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada
debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian
kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.
Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah
menyelesaikan utang walaupun hanya baru membayar 30 persen dari jumlah
kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar
dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka
yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat
perintah penghentian penyidikan (SP3). Kebijakan kontroversial ini
mendapat banyak tentangan karena tidak memenuhi rasa keadilan rakyat dan
sangat menguntungkan para pengusaha hitam yang terlibat di dalam BLBI.
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/adhie-massardi-kpk-dihancurkan-karena-pengusutan-blbi-mengarah-ke-mega.htm#.VMaziKLqtyZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar