Mahkamah Pengadilan Turki pada hari Ahad (25/01/2015), memerintahkan
untuk memblokir akses ke sejumlah halaman Facebook yang menampilkan
gambar penistaan Nabi Muhammad SAW.
Mahkamah Hakim memberi perintah kepada Jaksa Harun Ceylan, untuk
menyelidiki halaman di media sosial yang menampilkan kartun menghina
nabi tersebut.
Dengan tegas Pengadilan memutuskan bahwa Facebook, jejaring sosial
terbesar di dunia itu akan diblokir jika Facebook tidak melakukan
penghapusan terhadap gambar penghinaan nabi tersebut, ungkap Mahkamah
sebagaimana dilansir dari Anadolu.
Keputusan pengadilan telah diteruskan ke Kementerian Telekomunikasi
dan Komunikasi serta Asosiasi Penyedia Akses Internet dan provider.
Sebelumnya, pengadilan di tenggara provinsi Diyarbakir Turki
memutuskan pada 14 Januari untuk memblokir semua akses web yang
menunjukkan sampul terbaru Charlie Hebdo.
http://www.lasdipo.com/kabar/eropa-amerika/2015/01/26/pengadilan-turki-akan-blokir-facebook-yang-menampilkan-kartun-menghina-nabi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar