Senin, 26 Januari 2015

Pengadilan Turki akan Blokir Facebook yang Menampilkan Kartun Menghina Nabi

Mahkamah Pengadilan Turki pada hari Ahad (25/01/2015), memerintahkan untuk memblokir akses ke sejumlah halaman Facebook yang menampilkan gambar penistaan Nabi Muhammad SAW.
Mahkamah Hakim memberi perintah kepada Jaksa Harun Ceylan, untuk menyelidiki halaman di media sosial yang menampilkan kartun menghina nabi tersebut.
Dengan tegas Pengadilan memutuskan bahwa Facebook, jejaring sosial terbesar di dunia itu akan diblokir jika Facebook tidak melakukan penghapusan terhadap gambar penghinaan nabi tersebut, ungkap Mahkamah sebagaimana dilansir dari Anadolu.
Keputusan pengadilan telah diteruskan ke Kementerian Telekomunikasi dan Komunikasi serta Asosiasi Penyedia Akses Internet dan provider.
Sebelumnya, pengadilan di tenggara provinsi Diyarbakir Turki memutuskan pada 14 Januari untuk memblokir semua akses web yang menunjukkan sampul terbaru Charlie Hebdo.
http://www.lasdipo.com/kabar/eropa-amerika/2015/01/26/pengadilan-turki-akan-blokir-facebook-yang-menampilkan-kartun-menghina-nabi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar