Pada tanggal 18 Januari
yang lalu Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap 6 orang terpidana
mati dalam kasus Narkoba dan keenam orang yang tereksekusi ini lima
Warga Negara Asing (WNA) dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal
Cianjur.
Eksekusi ini sendiri mendapat reaksi baik
dari dalam maupun luar negeri. Sikap yang ditunjukkan oleh Belanda dan
Brasil yaitu dengan memanggil kembali Duta Besarnya di Indonesia untuk
konsultasi, Australia sendiri tidak setuju hukuman mati dan menekan agar
ditiadakan sedangkan Uni Eropa melalui Perwakilan Tinggi Uni Eropa
Frederica Mogherini menyesalkan dan menentang eksekusi mati dalam semua
kasus tanpa pengecualian.
Di dalam negeri yang tidak setuju dengan
hukuman mati ada dari beberapa kelompok terutama pegiat Hak Asasi
Manusia (HAM) dan beberapa tokoh Katolik serta Kristen.
Berbagai alasan yang dikemukakan ada yang
mengatakan Negara mestinya menjamin hak hidup warganya, sebagian menilai
pelaksaan hukuman mati menjadi kemunduran bagi Indonesia dan ada lagi
yang menilai eksekusi mati bukanlah solusi yang bisa mengurangi angka
kejahatan.
Faktanya ternyata pelaksaan hukuman mati mendapat banyak dukungan dari masyarakat terutama dalam konteks kejahatan Narkoba.
Di antaranya para ulama yang menyetujui
penerapan hukuman mati bagi pengedar narkotika karena narkotika memiliki
daya rusak yang besar terhadap masyarakat sedangkan Hakim Agung Artijo
Alkostar mengatakan hukuman mati merupakan konsekuensi etis, logis dan
yuridis bagi kejahatan yang berdampak luar biasa.
Dalam sistem saat ini, hukuman termasuk
hukuman mati boleh jadi tidak akan terlalu efektif untuk menjadi solusi
memberantas kejahatan, pasalnya sistem lainnya tidak mendukung bahkan
tak jarang turut memunculkan faktor terjadinya kejahatan.
Dalam kasus Narkoba, ide kebebasan dan
hedonisme yang terus dijejalkan pada benak masyarakat turut menjadi
faktor maraknya penggunaan Narkoba disamping alasan ekonomi juga
kadang membuat orang terlibat peredaran Narkoba.
Semua ini terjadi akibat sistem ekonomi
Kapitalisme liberal yang diterapkan telah gagal mendistribusikan
kekayaan negeri ini secara merata dan berkeadilan kepada seluruh
rakyat. Bahkan sistem hukum saat ini sendiri tidak padu, di satu sisi
hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pengedaran Narkotika dan Obat
Terlarang (Narkoba) diharapkan bisa menekan maraknya kejahatan Narkoba
tetapi di sisi yang lain sistem hukum yang sama menilai pengguna Narkoba
tidak mesti dijatuhi hukuman tetapi cukup direhabilitasi. Hal ini
tentu saja tidak lagi menjadi pencegah orang untuk mengkonsumsi Narkoba.
Dengan begitu pasar bagi Narkoba akan
tetap ada bahkan cenderung membesar karena jika ada permintaan maka akan
ada pihak yang terdorong untuk memenuhi permintaan itu apalagi jika
harganya tinggi.
Oleh karena itu hukuman mati terhadap masalah ini akan sulit bisa efektif menekan angka kejahatan Narkoba.
Islam sebagai sebuah sistem akan efektif
dalam menyelesaikan berbagai masalah kejahatan di masyarakat. Islam
mewajibkan Negara untuk tanpa henti membina keimanan dan ketakwaan
rakyat karena hal inilah yang akan menjadi faktor pencegah sangat
efektif dalam diri seseorang untuk bisa mencegah dia dari melakukan
kejahatan apapun bentuknya.
Sistem ekonomi Islam akan bisa
mendistribusikan kekayaan negeri secara merata dan berkeadilan kepada
seluruh rakyat dan apabila ada yang luput oleh mekanisme ekonomi maka
Islam mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok dijamin melalui mekanisme
non-ekonomis.
Selain itu Islam juga mewajibkan Negara
mewujudkan hal itu agar alasan ekonomi tidak lagi menjadi faktor orang
melakukan kejahatan, dan ketika solusi ini diterapkan tetapi masih ada
orang yang melakukan tindak kriminal maka sistem sanksi (‘uqubat) Islam akan menjadi palang pintu terakhir yang efektif.
Sanksi hukum Islam akan efektif memberi
efek jera yang bisa mencegah terjadinya kejahatan. Khusus dalam kasus
Narkoba sendiri dengan tegas Islam mengharamkan Narkoba, dan bagi orang
yang mengkonsumsi Narkoba berarti telah melakukan kemaksiatan atau
tindakan kriminal dan ia dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis serta kadarnya diserahkan kepada khalifah atau qodhi, bagi pengedar Narkoba sanksi ta’zirnya lebih berat bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatan itu bagi masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab.*
Penulis
Popon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar