Apakah sholat sunnah tasbih dicontohkan Rasulullah? Mohon dalilnya. Syukron
Waalaikumussalam Wr Wb
Dinamakan shalat tasbih dikarenakan didalamnya banyak menyebutkan tasbih dan di setiap rakaat terdapat 75 kali tasbih.
Adapun hukum dari shalat tasbih ini maka para ulama berbeda pendapat.
Perbedaan tersebut disebabkan kekuatan hadits yang menceritakan tentang
shalat ini.
Sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa shalat ini adalah sunnah.
Imam Nawawi mengatakan didalam sebagian kitabnya bahwa shalat ini adalah
sunnah yang baik. Dan mereka berdalil dengan hadits yang menceritakan
tentangnya, yaitu yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah saw
berkata kepada Abbas bin Abdul Mutthalib,”Wahai Abbas, pamanku. Sukakah
Paman kuberi, kukasih hadiah, yaitu kuajari engkau—sepuluh macam—yang
jika engkau lakukan maka Allah akan mengampuni dosamu, baik yang lalu
maupun yang akan datang, yang lama dan yang baru, yang tidak disengaja
maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi
maupun terang-terangan. Sepuluh perbuatan itu adalah : engkau
melaksanakan shalat empat rakaat dengan membaca al Fatihah dan surat
pada setiap rakaat. Apabila engkau telah selesai membaca itu pada rakaat
pertama dan engkau masih dalam keadaan berdiri, bacalah :
subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar’
sebanyak 15 kali lalu engkau ruku’ dan membaca lagi (kalimat yang sama)
dalam keadaan ruku’ sebanyak 10 kali kemudian bangun dari ruku dan
membaca lagi sebanyak 10 kali kemudian turun untuk sujud dan membaca
lagi sebanyak 10 kali sementara kamu dalam keadaan sujud kemudian angkat
kepalamu dari sujud dan membaca lagi 10 kali kemudian kamu sujud dan
membaca lagi 10 kali kemudian angkat kepalamu (sebelum berdiri) dan
membaca lagi 10 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 75 kali setiap
rakaat dan engkau lakukan seperti itu dalam empat rakaat. Jika engaku
sanggup melaksanakannya setiap hari sekali maka lakukanlah. Jika engkau
tidak sanggup maka lakukanlah sekali pada setiap hari jum’at, jika
engkau tidak sanggup maka lakukanlah sekali setiap bulan, jika engkau
tidak sanggup maka pada sekali sesetiap tahun, jika engkau tidak sanggup
maka sekali selama umurmu.”
Mereka mengatakan bahwa hadits ini berasal dari riwayat ini, walaupun
berasal dari Musa bin Abdul Aziz akan tetapi Ibnu Ma’in telah
mentsiqohkannya. An Nasai mengatakan bahwa hadits ini tidak ada masalah.
Az Zarkasyi mengatakan bahwa hadits ini shahih dan tidak lemah. Ibnu
Shalah mengatakan bahwa hadits ini hasan, hal yang sama juga dikatakan
an Nawawi didalam “Thadzib al Asma wa al Lughat” dan al Mundziriy
mengatakan bahwa para perawinya tsiqoh (dapat dipercaya). Telah
diriwayatkan dari hadits al Abbas dan dari hadits Rafi’ dan Anas bin
Malik.
Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat tasbih tidaklah
mengapa atau boleh. Mereka mengatakan bahwa walaupun hadits itu tidak
kukuh akan tetapi ia termasuk didalam keutamaan amal yang dalam hal ini
cukup dengan menggunakan hadits lemah. Untuk itu Ibnu Qudamah
mengatakan,”Jika seorang manusia melaksanakannya maka tidaklah mengapa
karena sesungguhnya amal-amal nawafil (sunnah) dan fadhail (keutamaan)
tidaklah disyaratkan dengan shahihnya hadits tentangnya.”
Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa shalat tasbih tidaklah
disyariatkan. An Nawawi mengatakan didalam al Majmu’ bahwa terdapat
catatan terhadap disunnahkannya shalat ini karena haditsnya yang lemah
dan didalamnya terdapat perubahan tentang aturan shalat yang telah
dikenal maka seyogyanya tidak mengamalkan sesuatu tanpa sebuah hadits
dan hadits tentangnya tidaklah kukuh.
Ibnu Qudamah menukil sesungguhnya Ahmad tidaklah meneguhkan hadits
yang berbicara tentangnya (shalat tasbih) dan beliau tidak melihat
shalat itu disunnahkan.” Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Ahmad
berkata,”Hal itu mengagetkanku.” Lalu dia ditanya,”Mengapa?” Beliau
menjawab,”Tidak sesuatupun yang shahih didalamnya,” sambil dia
mengibaskan tangannya seperti penolakan.
Ibnul Jauziy menyatakan bahwa hadits tentang itu termasuk kedalam
hadits maudhu’ (palsu). Ibnu Hajar didalam “at Talkhish” mengatakan
bahwa jalan-jalan hadits itu seluruhnya lemah. Walaupun hadits Ibnu
Abbas mendekati persyaratan hasan namun ia syadz (ganjil) dikarenakan
sangat individual, tidak adanya orang yang menyaksikan dan memantaunya
dari sisi yang bisa diperhitungkan kemudian cara shalatnya pun berbeda
dengan shalat-shalat lainnya” dia mengatakan bahwa Ibnu Taimiyah dan al
Maziniy telah melemahkan hadits ini sedangkan adz Dzahabi tidak
mengomentarinya, demikianlah Ibnu Abdil Hadi menceritakannya didalam
“Ahkam”nya
Tidaklah kami dapatkan penyebutan shalat ini didalam kitab-kitab
Hanafiyah dan Malikiyah kecuali apa yang dinukil didalam kitab “at
Talkhish al Khobir” dari Ibnul Arabiy yang mengatakan,”Tidaklah terdapat
hadits shahih dan tidak juga hasan yang bebicara tetang pemasalahan
ini.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 9645 – 9646)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sholat-sunnah-tasbih.htm#.VM60G6LqtyY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar