Pertanyaan:
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum
menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi
orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan
keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih
sendiri.
Begitu juga, mereka berbeda pendapat
tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan,
Madzhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan
seorang yang berzina dan menghamili seorang wanita, maka dia dibolehkan
menikah dengannya dan menggaulinya. Tetapi jika yang menikahi wanita
yang hamil karena perzinaan tersebut adalah laki-laki lain, maka dalam
hal ini dia hanya boleh menikahinya dan tidak boleh menggaulinya, ini
menurut Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan. Atas dasar pendapat tersebut,
maka yang lebih baik adalah jika laki-laki yang pernah berzina dengan
wanita tersebut menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal
ini dikuatkan dengan firman Allah :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً
أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ
مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak boleh
menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur : 3). Wallahu A’lam.* [DR. Ahmad Zain An-Najah, MA]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar