Bagaimana hukumnya berwudhu dng aurat terbuka, misalnya selesai mandi belum memakai busana.
Waalaikumussalam Wr Wb
Wudhu—seseorang yang tidak berbusana, mengenakan celana pendek atau
terbuka kedua lututnya—tetaplah sah karena aurat yang terbuka dan
mengenakan celana pendek bukanlah penghalang dari sahnya wudhu.
Akan tetapi diharamkan baginya membuka auratnya dihadapan selain
istrinya atau budak perempuan yang dimilikinya yang dibolehkan baginya
untuk bersenang-senang dengannya. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al
Ilmiyah wa al Ifta juz Vii hal 212)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/ablution-wudhu.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar