Rabu, 04 Maret 2015

Berwudhu dengan Aurat Terbuka

Bagaimana  hukumnya berwudhu dng aurat terbuka, misalnya selesai mandi belum memakai busana.
Waalaikumussalam Wr Wb
Wudhu—seseorang yang tidak berbusana, mengenakan celana pendek atau terbuka kedua lututnya—tetaplah sah karena aurat yang terbuka dan mengenakan celana pendek bukanlah penghalang dari sahnya wudhu.
Akan tetapi diharamkan baginya membuka auratnya dihadapan selain istrinya atau budak perempuan yang dimilikinya yang dibolehkan baginya untuk bersenang-senang dengannya. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta juz Vii hal 212)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/ablution-wudhu.htm

Hukum Duduk atau Jalan di Atas Kuburan

assalamualaikum ustad..
langsung saja ustad saya ada pertanyaan ,apa hukumnya kita duduk/jalan diatas kuburan?apa adab-adabnya ketika kita mengantarkan mayit ke kuburannya?
Waalaikumussalam Wr Wb
Duduk dan Berjalan diatas Kuburan
Rasulullah saw melarang seseorang duduk diatas kuburan di beberapa haditsnya, diantaranya sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan.” (HR. Muslim didalam “Shahih” nya)
Sabdanya saw yang lain,”Sesungguhnya aku berjalan diatas bara api atau pedang atau aku menambal sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan diatas sebuah kuburan muslim.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al Bushairiy dan sanadnya baik menurut al Albani)
Sabdanya saw yang lain,”Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan janganlah shalat menghadapnya.” (HR. Muslim)
Dari beberapa dalil diatas, para ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, Hambali dan Zhahiriy berpendapat bahwa hal itu adalah makruh. Sementara Nawawi di dalam “al Majmu” mengatakan,”Makruh duduk diatas kuburan, bersandar dengannya dan kami pernah menyebutkan bahwa hal itu adalah makruh menurut kami (madzhab Syafi’i), demikian pula menurut jumhur ulama.”
Para ulama madzhab Maliki dan sebagian Hanafi membolehkan hal itu, mereka menyatakan bahwa hadits-hadits diatas maknanya adalah duduk untuk buang hajat diatas kuburan.
Dan pendapat yang paling tepat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang larangan dan tidak ada yang mengkhususkannya. (Markaz al Fatwa No. 64447)
Sementara berjalan diatas kuburan menurut para ulama Hanafi adalah makruh. Ibnu Abidin yang dinukil dari bank fatwa mengatakan,”Dari Abu Hanifah bahwa janganlah menginjak kuburan kecuali darurat.” Sebagian dari mereka mengatakan,”Tidak mengapa menginjak kuburan sementara dirinya membaca (al Qur’an) atau bertasbih atau berdoa bagi mereka.”
Sementara para ulama Maliki berpendapat bahwa kuburan adalah tempat haram maka tidak seharusnya berjalan diatasnya jika ia berupa gundukan dan terdapat jalan selainnya. Adapun jika kuburan itu terhapus (rata) maka terdapat kebebasan.
Pemilik kitab “at Tahdzib” dari kalangan Syafi’i mengatakan bahwa tidaklah mengapa berjalan dengan menggunakan sandal diantara kuburan-kuburan. Mereka mengatakan bahwa pernyataan kuburan adalah tempat haram adalah penghargaan untuk si mayit karena itu makruh—menurut pendapat mereka yang masyhur—duduk diatasnya, bersandar dengannya, menginjaknya kecuali adanya kebutuhan seperti tidak bisa sampai ke suatu kuburan mayat kecuali dengan menginjaknya.
Imam Nawawi mengatakan,”Hal itu—berjalan diatas kuburan—diharamkan berdasarkan lahiriyah hadits,’ ,”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan.” (HR. Muslim)
Para ulama Hambali mengatakan bahwa makruh menginjak kuburan dan berjalan diantarnya dengan menggunakan sandal berdasarkan hadits,”walau dengan menggunakan tamasyyuk (sejenis sandal).” Mereka mengatakan,”Tidaklah makruh berjalan diantaranya dengan menggunakan terompah yang sulit dilepasnya karena ia bukanlah sandal. Disunnahkan melepas sandal jika memasuki pemakaman berdasarkan hadits Basyir bin al Khashashiyah berkata,”Ketika aku berjalan menemani Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan menggunakan dua sandal. Lalu beliau saw berkata,’Wahai pemilik dua sandal, celaka kamu lepaskan kedua sandalmu.’
Lalu lelaki itu pun menoleh dan tatkala dia mengetahui Rasulullah saw maka dia pun melepaskan dan menjauhkan kedua sandalnya.” Sebagai sebuah penghormatan bagi jenazah kaum muslimin kecuali jika dirinya khawatir adanya najis, duri, buminya panas atau dingin maka hal itu tidaklah makruh—yaitu berjalan dengan menggunakan sandal diantara kuburan—dikarenakan adanya uzur. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 13929 – 13930)
Dengan demikian makruh bagi seseorang melintasi atau berjalan diatas kuburan seorang muslim kecuali darurat atau tidak ada jalan selainnya demi menghormati mayat yang ada didalamnya, sebagaimana pendapat Syafi’i.
Adapun terhadap kuburan orang-orang kafir atau musyrik maka dibolehkan melintasi atau berjalan diatasnya maupun duduk diatasnya karena tidaklah ada kemuliaan terhadap orang yang dikubur didalamnya.
Adab Mengantar Jenazah ke Pemakaman
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Hak muslim tehadap muslim lainnya ada enam : Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka sambutlah, jika dia meminta nasehat darimu maka nasehatilah, jika dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka mohonkanlah hidayah (petunjuk) baginya, jika dia sakit maka kunjungilah dan jika dia meninggal dunia maka iringilah (mayat) nya.”
Dari hadits diatas tampak bahwa diantara kewajiban kifayah kaum muslimin terhadap seorang muslim yang meninggal dunia adalah mengantarkannya ke pemakamannya baik orang yang meninggal itu dikenal atau tidak dikenalnya.
Urgennya permasalahan mengiringi jenazah ini tampak dari pahala besar yang Allah siapkan bagi setiap orang yang mengiringinya hingga selesai dimakamkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang keluar dari rumahnya bersama jenazah kemudian mengiringinya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qirath yang setiap qirath-nya bagaikan satu gunung uhud dan barangsiapa yang menshalatinya kemudian pulang maka baginya satu qirath.” (HR. Muslim)
Tentang adab mengiringi jenazah disebutkan didalam fatwa al Lajnah ad Daimah :
“Adapun mengiringi jenazah ke pemakaman hendaknya tanpa bersuara, tidak dengan berdzikir atau membaca al Qur’an sebagai bentuk pengamalan dari sunnah Rasulullah saw dan para Khulafa ar Rasydin dan para pendahulu di abad-abad pertama yang telah diakui kebaikannya oleh Rasulullah saw.” (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’, fatwa no. 829)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-duduk-jalan-di-atas-kuburan.htm

Senin, 02 Maret 2015

Ya Allah, Izinkah Aku Mengenakan “Mahkota” Padanya Kelak

Satu hal yang selalu saya syukuri, aku dan adik-adikku punya kedekatan yang akrab dengan abah (panggilan ayah kami). Seiring waktu, kini abah memiliki 10 orang anak, umurnya mulai menginjak separuh abad lamanya. Sebuah usia yang tak bisa dibilang masih muda.
Abah, sosok lelaki pekerja keras dengan segudang kesibukan yang tak bisa kutuang dalam kata-kata. Demikian aku menyifatinya. Pekerjaan utamanya adalah mengurus dakwah atau biasa disebut da’i. Saat ini abah juga lanjut kuliah Pasca Sarjana Program Doktoral di sebuah kampus Islam.
Mengungkap kesibukan abah adalah hal konyol. Tak jarang hal itu menjadi permainan tebak-tebakanku bersama adik-adik di malam hari.
“Ayo, siapa yang punya tebakan benar. Abah sedang apa dan di mana sekarang?” Tanyaku memancing permainan. “Abah makan apa dan tidur di mana malam ini?” Kasyful Anwar, adikku yang kedua, ikut bertanya meramaikan suasana.
Tentu saja, kami harus mengingat jawaban yang ada. Sebab jawaban yang benar hanya bisa “diputuskan” setelah abah pulang ke rumah nantinya. Itupun tak ada yang tahu, kapan abah bisa pulang ke rumah.
Kadang, pekerjaannya sebagai da’i mengharuskan abah bercengkrama dengan persoalan umat secara langsung. Dari satu daerah pindah ke daerah berikutnya. Ah, memikirkannnya saja sudah melelahkan, bagaimana dengan abah yang melakoninya? “Lebih baik tidur saja sekarang,” ucapku mengakhiri permainan tebak-tebakan.
Iya, abah selalu istimewa buat kami sepuluh orang anaknya. Suatu malam selepas Maghrib, kami sekeluarga besar sedang berkumpul di rumah kami yang sederhana. Tak ada tema tertentu, semua yang hadir bebas berceloteh dan berbicara apa saja. Tiba-tiba, abah memberi isyarat diam kepada kami semua.
“Abah punya rahasia,” pancing abah tersenyum.
Mendengar kata rahasia, tanpa dikomando kami semua segera memilih diam, siap menyimak apa gerangan rahasia abah tersebut.
“Meski abah sudah tua, tapi abah tetap memendam cita-cita menjadi penghafal Al-Qur’an seperti kalian semua. Hafalannya harus khatam, bukan setengah-setengah lagi,” ungkap abah membongkar rahasia.
“Karena punya banyak tugas, abah coba menghafal sedikit demi sedikit, ayat per ayat. Paling tidak, bisa hafal satu juz selama tiga atau empat bulan sekali,” papar abah memberi gambaran tentang the secret misson itu.
“Jika Allah berkehendak memberi umur 10 tahun lebih, berarti abah bisa selesai 30 juz sebelum meninggal nanti. Doakan abah ya, Nak!” pinta abah yang langsung diamini oleh ummi dan kami semua.
Jujur, saat itu, aku tak kuasa menyembunyikan airmata. Hidup abah mungkin tidak seberuntung anak-anaknya. Abah bukan dibesarkan dalam lingkungan agama. Abah juga tak pernah berstatus “santri” di sebuah pesantren. Tak seperti anak-anaknya yang sejak dini sudah mengecap didikan ala pesantren.
Menurut abah, semangat keislaman itu baru tumbuh sejak aktif berorganisasi kala menjadi mahasiswa dulu. Ada rasa haru yang menggemuruh dalam dadaku mendengar tutur abah yang begitu jujur dan merendah. Orangtua yang ingin mengikuti jejak anak-anaknya, demikian kalimat yang sering diulang abah belakangan ini.
Ah,  ‘orangtua yang ingin mengikuti jejak anak-anaknya’ bagiku, kalimat ini cukup menggelitik. Bukankah setiap kebaikan anak adalah poin keberkahan buat orangtua itu sendiri?
Alhamdulillah, di antara kami bersaudara, ada beberapa adik yang sudah menyelesaikan hafalan 30 juz secara lengkap. Selebihnya, mereka semua sedang berproses dengan jumlah dan tingkatan hafalan al-Qur’an yang berbeda-beda.
Jika Kasyful, adikku, sedang di rumah. Tak sungkan, abah memilih mundur selangkah ke belakang dan mempersilahkan putra keduanya itu mengambil posisinya sebagai imam shalat. Seolah abah memberi isyarat, bahwa kemuliaan seseorang itu diukur sebanding dengan al-Quran.
“Silakan maju, abah biar di belakang saja,” ucap abah kepada adikku.
Masih berselimut haru memikirkan ucapan abah Maghrib itu, tiba-tiba ingatanku tertumbuk pada peristiwa yang lain. Dengan bangga, abah pernah menceritakan kemajuan hapalan al-Qur’annya kepada kami semua. Saat itu rupanya abah baru saja menyelesaikan surah al-Muthaffifin yang disimak dan diuji oleh adikku yang kelima.
Menurut abah, surah ini yang paling susah ia hafal di juz ke-30.
“Alhamdulillah, tuntas juga akhirnya Juz Amma ini. Sebab di sana ada al-Muthaffifin.” Jelas abah membagi alasan kebahagiaannya.
Sebenarnya, abah bukan tak punya hapalan sama sekali. Beberapa ayat dan surah abah hafal secara berserak dalam al-Qur’an. Ini juga alasan, mengapa abah surprised atas keberhasilan menuntaskan satu juz secara penuh. Abah tak malu mengakui hal itu, padahal di saat yang sama, adikku yang ketujuh sudah melewati Juz Amma itu dua tahun yang lalu. Sekali lagi, abah sukses memaksaku menitikkan kembali air mata. Entah untuk ke berapa kalinya aku menangis buatnya. Aku sendiri tak pernah ingin menghitungnya.
Kadangkala aku berpikir, apa alasan abah ngotot ingin juga menjadi penghafal Al-Qur’an? Bukankah seusi dan kondisinya “hukum” itu berubah menjadi tak wajib?
Bagiku yang mengenalnya, abah sudah terlalu lelah dengan kesibukan yang tak henti menjejalinya. Biarlah kami sepuluh orang anaknya ini mengikat janji bersama. Membelikan mahkota buat ayah kami tercinta di surga kelak. Biarlah kami sepuluh orang anaknya ini yang bergantian mengenakan mahkota tersebut di atas kepala orang yang tak henti kami berdoa untuknya.
Dalam diam aku masih terus meraba, boleh jadi abah tak puas “hanya” menjadi istimewa bagi keluarga yang mencintainya. Tapi abah juga ingin status yang lebih istimewa lagi. Menjadi “Ahlullah” di sisi Rabbnya nanti .
“Yaa Allah, mudahkan segala urusan orang mencintai kami dalam kebaikan. Sampaikan kepada mereka untuk setiap cita-cita mulia. Kumpulkan kami kembali di firdaus-Mu yang tertinggi sebagaimana Engkau pernah mengumpulkan kami di bumi.”*/Diceritakan Nurul Qolbi

4 Golongan Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Adalah Syeikh Imam al Ghazali atau bernama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi asy-Syafii adalah ulama produktif. Tidak kurang 228 kitab telah ditulisnya, meliputi berbagai disiplin ilmu; tasawuf, fikih, teologi, logika, hingga filsafat.
Sang Hujjatul Islam (julukan ini diberikan karena kemampuan daya ingat yang kuat dan bijak dalam berhujjah) ini sangat dihormati di dua dunia Islam yaitu Saljuk dan Abbasiyah, yang merupakan pusat kebesaran Islam.
Al Ghazali pernah membagi manusia menjadi empat (4) golongan;
Pertama, Rojulun Yadri wa Yadri Annahu Yadri (Seseorang yang Tahu (berilmu), dan dia Tahu kalau dirinya Tahu).
Orang ini bisa disebut ‘alim = mengetahui. Kepada orang ini yang harus kita lakukan adalah mengikutinya. Apalagi kalau kita masih termasuk dalam golongan orang yang awam, yang masih butuh banyak diajari, maka sudah seharusnya kita mencari orang yang seperti ini, duduk bersama dengannya akan menjadi pengobat hati.
“Ini adalah jenis manusia yang paling baik. Jenis manusia yang memiliki kemapanan ilmu, dan dia tahu kalau dirinya itu berilmu, maka ia menggunakan ilmunya. Ia berusaha semaksimal mungkin agar ilmunya benar-benar bermanfaat bagi dirinya, orang sekitarnya, dan bahkan bagi seluruh umat manusia. Manusia jenis ini adalah manusia unggul. Manusia yang sukses dunia dan akhirat,” ujarnya.
Kedua, Rojulun Yadri wa Laa Yadri Annahu Yadri (Seseorang yang Tahu (berilmu), tapi dia Tidak Tahu kalau dirinya Tahu).
Untuk model ini, bolehlah kita sebut dia seumpama orang yang tengah tertidur. Sikap kita kepadanya membangunkan dia. Manusia yang memiliki ilmu dan kecakapan, tapi dia tidak pernah menyadari kalau dirinya memiliki ilmu dan kecakapan. Manusia jenis ini sering kita jumpai di sekeliling kita. Terkadang kita menemukan orang yang sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa, tapi ia tidak tahu kalau memiliki potensi. Karena keberadaan dia seakan gak berguna, selama dia belum bangun manusia ini sukses di dunia tapi rugi di akhirat.
Ketiga, Rojulun Laa Yadri wa Yadri Annahu Laa Yadri (Seseorang yang tidak tahu (tidak atau belum berilmu), tapi dia tahu alias sadar diri kalau dia tidak tahu).
Menurut Imam Ghazali, jenis manusia ini masih tergolong baik. Sebab, ini jenis manusia yang bisa menyadari kekurangannnya. Ia bisa mengintropeksi dirinya dan bisa menempatkan dirinya di tempat yang sepantasnya. Karena dia tahu dirinya tidak berilmu, maka dia belajar.
Dengan belajar itu, sangat diharapkan suatu saat dia bisa berilmu dan tahu kalau dirinya berilmu. Manusia seperti ini sengsara di dunia tapi bahagia di akhirat.
Keempat, Rojulun Laa Yadri wa Laa Yadri Annahu Laa Yadri (Seseorang yang Tidak Tahu (tidak berilmu), dan dia Tidak Tahu kalau dirinya Tidak Tahu).
Menurut Imam Ghazali, inilah adalah jenis manusia yang paling buruk. Ini jenis manusia yang selalu merasa mengerti, selalu merasa tahu, selalu merasa memiliki ilmu, padahal ia tidak tahu apa-apa.
Repotnya manusia jenis seperti ini susah disadarkan, kalau diingatkan ia akan membantah sebab ia merasa tahu atau merasa lebih tahu. Jenis manusia seperti ini, paling susah dicari kebaikannya. Manusia seperti ini dinilai tidak sukses di dunia, juga merugi di akhirat.
Untuk itu mari kita intropeksi diri masing-masing, di kelompak manakah kita berada. Semoga Bermanfaat.*/Kholili Hasib

Beginilah Islam Membela Para Muslimah

Kisah wanita pertama diceritakan dalam ar-Rahiq al-Makhtum karya Syaikh Shafiyurrahman Mubarakfury, bahwasanya ada seorang wanita Arab yang datang ke pasarnya orang Yahudi Bani Qainuqa.
Dia duduk di dekat pengrajin perhiasan. Tiba-tiba beberapa orang di antara mereka hendak menyingkap kerudung yang menutupi wajahnya. Diam-diam tanpa diketahui Muslimah tersebut, pengrajin perhiasan ini mengikat ujung jilbabnya, dan ketika ia bangkit, auratnya seketika itu juga tersingkap.
Muslimah ini spontan berteriak dan seorang laki-laki Muslim yang berada di dekatnya melompat ke pengrajin perhiasan itu dan membunuhnya. Orang-orang Yahudi kemudian membalas dengan mengikat laki-laki Muslim tersebut lalu membunuhnya.
Kejadian ini membuat kesabaran Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam habis ketika sebelumnya mereka berupaya mengadu domba Aus dan Khazraj sehingga hampir saja di antara kedua suku ini terjadi peperangan, mengganggu kaum Muslimin dan mengabaikan nasihat Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam. Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam bersama pasukan kaum Muslim berangkat menuju tempat Bani Qainuqa dan mengepung mereka dengan ketat.
Bani Qainuqa yang pongah dan sombong ini akhirnya bertekuk lutut dan menyerah setelah dikepung selama 15 hari. Allah Subhanahu Wata’ala memasukkan rasa gentar dan takut ke dalam hati orang Yahudi ini.
Hampir saja semua kaum laki-laki Bani Qainuqa ini dihukum mati oleh Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam. Namun keputusan itu berubah ketika dedengkot kemunafikan, Abdullah bin Ubay mendesak Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam untuk memaafkan mereka. Dan akhirnya Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam bermurah hati dan memerintahkan Bani Qainuqa ini untuk pergi sejauh-jauhnya dan tak boleh lagi tinggal di Madinah.
Kisah wanita kedua, terjadi pada masa khalifah al-Mu’tashim Billah, khalifah kedelapan dinasti Abbasiyah.
Kota Amurriyah yang dikuasai oleh Romawi saat itu berhasil ditaklukkan oleh al-Mu’tashim. Pada penyerangan itu sekitar 3.000 tentara Romawi tewas terbunuh dan sekitar 30.000 menjadi tawanan. Dan di antara faktor yang mendorong penaklukan kota ini adalah karena adanya seorang wanita dari sebuah kota pesisir yang ditawan di sana. Ia berseru, “Wahai Muhammad, wahai Mu’tashim!” Setelah informasi itu terdengar oleh khalifah, ia pun segera menunggang kudanya dan membawa bala tentara untuk menyelamatkan wanita tersebut plus menaklukkan kota tempat wanita itu ditawan. Setelah berhasil menyelamatkan wanita tersebut al-Mu’tashim mengatakan, “Kupenuhi seruanmu, wahai wanita!”
Mengenai kisah yang ketiga, dikisahkan tentang sultan al-Hajib al-Manshur, salah seorang pemimpin Daulah Amiriyah di Andalusia yang menggerakkan pasukan utuh dan lengkap untuk menyelamatkan tiga wanita Muslimah yang menjadi tawanan di kerajaan Navarre.
Saat itu kerajaan Navarre terikat perjanjian dengan al-Hajib al-Mansur yang salah satu perjanjiannya adalah pihak kerajaan Navarre tidak dibenarkan menawan seorang kaum muslimin atau menahan mereka.
Kisah ini bermula ketika seorang utusan sultan pergi menuju kerajaan Navarre. Saat sang utusan berjalan berkeliling dengan raja Navarre, ia menemukan tiga orang wanita Muslimah di dalam salah satu gereja mereka. Utusan ini pun akhirnya mengetahui bahwasanya ketika wanita Muslimah tersebut ditawan di dalam gereja tsb. Di sini, utusan sultan marah besar dan segera kembali menemui sultan dan menyampaikan kasus tersebut.
Maka al-Manshur kemudian mengirimkan pasukan besar untuk menyelamatkan wanita tersebut. Dan betapa kagetnya raja Navarre ketika melihat pasukan yang siap untuk berperang tsb. “Kami tidak tahu untuk apa kalian datang, padahal antara kami dengan kalian terikat perjanjian untuk tidak saling menyerang. Lagi pula kami sudah membayar jizyah..!”
Maka dengan lantang, pasukan kaum Muslimin pun mengatakan bahwasanya mereka, pihak kerajaan Navarre telah menawan beberapa wanita Muslimah. Pihak kerajaan menjawab, “Kami sama sekali tidak mengetahui hal tsb.” Maka, setelah diperlihatkan tiga Muslimah yang ditawan, sang raja Navarre kemudian mengirimkan surat permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada al-Manshur dan menyampaikan bahwa ia akan menghancurkan gereja tsb. Pasukan sultan pun kembali ke negerinya dengan membawa ketiga Muslimah tersebut.
****
Betapa sedihnya saat ini, ketika Muslimah Palestina dizalimi, Muslimah Suriah diperkosa dan disakiti, Muslimah di Afghanistan ditembaki, Muslimah Rohingya diusir pergi dan dan kita tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan mereka. Kita hanya bisa melihat di televisi dan menangisi apa yang terjadi.
Di mana pasukan yang dulu mengusir Bani Qainuqa?
Di mana pasukan yang menaklukkan kota Amurriyah?
Di mana pasukan yang menggetarkan kerajaan Navarre di Andalusia?
Tak ada gunanya meratap, sudah saatnya kita berupaya untuk mengembalikan kejayaan Islam yang telah lama redup, mengembalikan kehormatan peradaban Islam yang selama ini diinjak-injak oleh kaum kafirin, dan menyelamatkan saudara seiman yang dijajah oleh pemimpin-pemimpin yang zhalim. Insya Allah harapan itu masih ada, selama syarat-syarat kejayaan tersebut telah terpenuhi oleh kita, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Subhanahu Wata’ala:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal saleh bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhainya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesutau apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. an-Nur: 55)
Kekhalifahan bagi umat ini memang sistem terbaik untuk mengembalikan kejayaan Islam, tapi itu hanya suatu cara – bukan solusi, apalagi tujuan – untuk merumuskan dan menjalankan solusi-solusi permasalahan umat bahkan dunia, maka khilafah bukanlah sesuatu yang instan dalam menyelesaikan semua persoalan dan permasalahan yang menimpa umat Islam.
Kerja dan amal nyata itu harus dimulai sejak sekarang, tak hanya menyiapkan perangkat sistem tapi juga sumberdaya pengelolanya. Kita semua harus bekerja keras untuk menyelamatkan dunia dari kezaliman-kezaliman yang ada. Segala puji bagi Allah, Rabb seru sekalian alam.*/ Fais al-Fatih

Hak-hak Wanita Dalam Islam

Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi
Diantara ketinggian Islam sebagai dīn adalah penghormatannya kepada kaum wanita. Di dalam Al-Quran saja ayat yang menunjukkan betapa tinggi perempuan bertebaran. Siti Maryam, ibunda nabi ‘Isa as. dijadikan sebagai contoh ideal bagi kaum beriman (Qs. At-Taḥrīm [66]: 11-12). Disamping ada ‘Asiah istri Fir’aun yang begitu kokoh imannya karena harus mendampingi suaminya yang mengaku sebagai Tuhan yang maha tinggi (Qs. An-Nāziʻāt [79]: 24).
Belum lagi khusus dalam sūrah Maryam, yang begitu istimewa menyinggung kesucian dan kehebatan seorang wanita dari keluarga ‘Imrān. Keluarganya ‘Imrān ini menjadi panutan dalam etika berkeluarga, sehingga sampai melahirkan seorang wanita teladan untuk dunia, Maryam namanya. (Lihat, Qs. Āl ‘Imrān [3]: 33-47).
Dan di dalam dalam artikel ini hanya akan diulas beberapa kedudukan wanita di dalam Islam.
Persamaan Perempuan dan Laki-laki
Di dalam Islam kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama, sesuai dengan kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh syariat. Seorang mufassir kenamaan sekaligus kebanggaan Indonesia, Almarhum Prof. Dr. Hamka (w. 1981) dalam bukunya Kedudukan Perempuan dalam Islam (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1996. Buku ini diterbitkan ulang oleh Gema Insani dengan judul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan, 2014) ketika menjelaskan Qs. An-Nisā’ [4]: 1 menyatakan dengan indah, “Di dalam ayat ini dipadukan antara jantan dengan betina, dipertemukan antara laki-laki dengan perempuan. Disadarkan mereka bahwa meskipun terpisah, mereka pada hakikatnya adalah satu.” (Prof. Dr. Hamka, Kedudukan Perempuan dalam Islam, 3; dan Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan, 4).
Tentu saja demikian. Di dalam Al-Quran dengan tegas Allah ‘menyatukan’ kewajiban dan hak kaum laki-laki dan perempuan: saling tolong-menolong, menyuruh orang lain berbuat maʻrūf sekaligus mencegah perbuatan munkar, sama-sama mendirikan shalat, sama-sama mengeluarkan zakat, sama-sama menaati Allah dan rasul-Nya. Dan, hak mereka adalah: Allah berjanji menurunkan kasih-sayang-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang berbuat demikian. Lebih dari itu, bagi laki-laki dan perempuan yang beriman kepada Allah Swt. Dia sudah siapkan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Tempat tinggal yang baik berupa Surga ‘Adn (Eden) pun menjadi milik mereka. Itu semua merupakan ridha Allah atas amal-amal yang mereka lakukan (Qs. At-Taubah [9]: 71-72).
Hak Waris Perempuan
Diantara kemuliaan wanita dalam Islam adalah mereka memiliki hak mendapat warisan. Dan hak ini telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. di dalam Al-Quran, utamanya di dalam Surah kaum perempuan: Sūrah an-Nisā’. Surah ini berbicara khusus tentang hak-hak wanita berkaitan dengan hak waris (mawārīts) (Qs. An-Nisā’ [4]:11-13).
Ini justru bertolak-belakang dengan tradisi Jāhiliyah dimana masa itu harta warisan hanya diperuntukkan bagi anak laki-laki yang telah dewasa. Sementara kaum wanita dan anak-anak tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan, mereka menjadikan perempuan sebagai salah satu harta warisan yang ditinggalkan oleh si mayit untuk diwariskan kepada anaknya. Bahkan, jika perempuan itu adalah ibu tirinya, ia berhak untuk menikahinya. (Dr. Lailah Ibrahim Abū al-Majd, al-Mar’ah baina al-Yahūdiyyah wa al-Islām (Kairo: al-Dār al-Tsaqāfiyyah, 2007: 59).
Namun ketika Islam datang anak-anak perempuan dan para wanita mendapat hak waris. Ketika wahyu turun membawa aturan kewarisan dengan menyertakan anak-anak perempuan, sebagian orang di masa Jāhiliyyah datang menghadap Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. dan bertanya, “Wahai Rasulillah, apakah kami harus berikan setengah harta warisan kepada anak perempuan dari harta yang ditinggalkan oleh bapaknya? Padahal, dia tidak bisa menunggang kuda dan tidak berperang. Dan apakah kami juga harus memberi warisan kepada anak kecil padahal dia memberikan apa-apa.” (Hadits dari Ibn ‘Abbās). (Dr. Laila, al-Mar’ah, 60).
Wanita dan Hak Menuntut Ilmu
Wanita dalam Islam memiliki keistimewaan lain, yakni: hak menuntut ilmu. Ini sisi lain dari keagungan wanita dalam Islam. Dan hak menuntut ilmu bagi perempuan dalam Islam tidak membeda-bedakan apakah dia seorang wanita merdeka atau budak. Dalam satu riwayat dari Abū Burdah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. bersabda, “Siapa saja yang memiliki satu budak perempuan lalu dia mengajarkan ilmu dan adab dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dia merdekakan dan menikahinya maka dia mendapat dua pahala.”
Menurut Islam, ilmu memang menjadi hak mendasar yang tidak boleh dihilangkan. Karena satu masyarakat tidak akan maju karena makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal saja. Karena ini semua adalah hak materi. Harus ada hak maknawi dan spiritual, yaitu ilmu pengetahuan. Dan hidup tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ini. Itu sebabnya hati, ruh, dan nalar harus terus “diremajakan” dengan ilmu.
Dalam sejarah Islam, pendidikan khusus para wanita telah dipraktikkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. Dimana beliau meluangkan satu haris khusus untuk mengajari kaum wanita. Disamping secara khusus beliau mendidik para ibu kaum Mukminin – istri beliau – (ummahāt al-Mu’minīn). (Lihat, Syekh Muhammad al-Ghazālī, Dr. Muhammad Sayyid Ṭanṭāwī, dan Dr. Ahmad ‘Umar Hāsyim, al-Mar’ah fī al-Islām (Kairo: Maṭbaʻah Akhbār al-Yaum, 1991: 87).
Itulah sekelumit uraian mengenai kedudukan wanita di dalam Islam. Ia begitu mulia karena kehadiran Islam. Dan bagi Muslim agama Islam merupakan satu-satunya agama yang memberikan hak yang begitu tinggi terhadap wanita. Karena Islam bukan agama diskriminasi terhadap jenis kelamin karena Allah telah membagi hak dan kewajiban masing-masing dengan begitu indah. Wallāhu aʻlam bi al-ṣawāb.*
Penulis adalah guru di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara. Penulis buku “Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia”

Keajaiban Sedekah, Beri Telur Kembalinya 10 Kali Lipat

Suatu saat seoorang peminta-minta berada di depan rumah Abu Ja’far Al Khaththab. Ulama zuhud ini pun bertanya kepada istrinya,”Apakah engkau punya sesuatu?” Sang istri pun menjawab,”4 butir telur”. Abu Ja’far pun menyuruh sang istri untuk memberikan telur itu kepada peminta-minta tersebut.
Setelah peminta-minta pergi, datang lah seorang sahabat Abu Ja’far dengan membawa bungkusan besar, yang ternyata di dalamnya ada sejumlah telur.
“Berapa jumlah telur yang ada di bungkusan itu?” Sang istri pun menjawab,”Tiga puluh”. Abu Ja’far pun bertanya,”Bagaimana itu hitungannya?!” Sang istri lantas menjawab,”Semua empat puluh, namun sepuluh pecah.”
Disebutkan bahwa Abu Ja’far memberi 4 butir telur. 3 Diantaranya utuh, sedangn yang satu pecah. Dari jumlah itu, maka masing-masing telur dibalas 10 kali lipat sesuai dengan keadaanya. (Rauhd Ar Rayahin, hal. 264)