Bagaimana hukumnya berwudhu dng aurat terbuka, misalnya selesai mandi belum memakai busana.
Waalaikumussalam Wr Wb
Wudhu—seseorang yang tidak berbusana, mengenakan celana pendek atau
terbuka kedua lututnya—tetaplah sah karena aurat yang terbuka dan
mengenakan celana pendek bukanlah penghalang dari sahnya wudhu.
Akan tetapi diharamkan baginya membuka auratnya dihadapan selain
istrinya atau budak perempuan yang dimilikinya yang dibolehkan baginya
untuk bersenang-senang dengannya. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al
Ilmiyah wa al Ifta juz Vii hal 212)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/ablution-wudhu.htm
Rabu, 04 Maret 2015
Hukum Duduk atau Jalan di Atas Kuburan
assalamualaikum ustad..
langsung saja ustad saya ada pertanyaan ,apa hukumnya kita duduk/jalan diatas kuburan?apa adab-adabnya ketika kita mengantarkan mayit ke kuburannya?
Waalaikumussalam Wr Wb
Duduk dan Berjalan diatas Kuburan
Rasulullah saw melarang seseorang duduk diatas kuburan di beberapa haditsnya, diantaranya sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan.” (HR. Muslim didalam “Shahih” nya)
Sabdanya saw yang lain,”Sesungguhnya aku berjalan diatas bara api atau pedang atau aku menambal sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan diatas sebuah kuburan muslim.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al Bushairiy dan sanadnya baik menurut al Albani)
Sabdanya saw yang lain,”Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan janganlah shalat menghadapnya.” (HR. Muslim)
Dari beberapa dalil diatas, para ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, Hambali dan Zhahiriy berpendapat bahwa hal itu adalah makruh. Sementara Nawawi di dalam “al Majmu” mengatakan,”Makruh duduk diatas kuburan, bersandar dengannya dan kami pernah menyebutkan bahwa hal itu adalah makruh menurut kami (madzhab Syafi’i), demikian pula menurut jumhur ulama.”
Para ulama madzhab Maliki dan sebagian Hanafi membolehkan hal itu, mereka menyatakan bahwa hadits-hadits diatas maknanya adalah duduk untuk buang hajat diatas kuburan.
Dan pendapat yang paling tepat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang larangan dan tidak ada yang mengkhususkannya. (Markaz al Fatwa No. 64447)
Sementara berjalan diatas kuburan menurut para ulama Hanafi adalah makruh. Ibnu Abidin yang dinukil dari bank fatwa mengatakan,”Dari Abu Hanifah bahwa janganlah menginjak kuburan kecuali darurat.” Sebagian dari mereka mengatakan,”Tidak mengapa menginjak kuburan sementara dirinya membaca (al Qur’an) atau bertasbih atau berdoa bagi mereka.”
Sementara para ulama Maliki berpendapat bahwa kuburan adalah tempat haram maka tidak seharusnya berjalan diatasnya jika ia berupa gundukan dan terdapat jalan selainnya. Adapun jika kuburan itu terhapus (rata) maka terdapat kebebasan.
Pemilik kitab “at Tahdzib” dari kalangan Syafi’i mengatakan bahwa tidaklah mengapa berjalan dengan menggunakan sandal diantara kuburan-kuburan. Mereka mengatakan bahwa pernyataan kuburan adalah tempat haram adalah penghargaan untuk si mayit karena itu makruh—menurut pendapat mereka yang masyhur—duduk diatasnya, bersandar dengannya, menginjaknya kecuali adanya kebutuhan seperti tidak bisa sampai ke suatu kuburan mayat kecuali dengan menginjaknya.
Imam Nawawi mengatakan,”Hal itu—berjalan diatas kuburan—diharamkan berdasarkan lahiriyah hadits,’ ,”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan.” (HR. Muslim)
Para ulama Hambali mengatakan bahwa makruh menginjak kuburan dan berjalan diantarnya dengan menggunakan sandal berdasarkan hadits,”walau dengan menggunakan tamasyyuk (sejenis sandal).” Mereka mengatakan,”Tidaklah makruh berjalan diantaranya dengan menggunakan terompah yang sulit dilepasnya karena ia bukanlah sandal. Disunnahkan melepas sandal jika memasuki pemakaman berdasarkan hadits Basyir bin al Khashashiyah berkata,”Ketika aku berjalan menemani Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan menggunakan dua sandal. Lalu beliau saw berkata,’Wahai pemilik dua sandal, celaka kamu lepaskan kedua sandalmu.’
Lalu lelaki itu pun menoleh dan tatkala dia mengetahui Rasulullah saw maka dia pun melepaskan dan menjauhkan kedua sandalnya.” Sebagai sebuah penghormatan bagi jenazah kaum muslimin kecuali jika dirinya khawatir adanya najis, duri, buminya panas atau dingin maka hal itu tidaklah makruh—yaitu berjalan dengan menggunakan sandal diantara kuburan—dikarenakan adanya uzur. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 13929 – 13930)
Dengan demikian makruh bagi seseorang melintasi atau berjalan diatas kuburan seorang muslim kecuali darurat atau tidak ada jalan selainnya demi menghormati mayat yang ada didalamnya, sebagaimana pendapat Syafi’i.
Adapun terhadap kuburan orang-orang kafir atau musyrik maka dibolehkan melintasi atau berjalan diatasnya maupun duduk diatasnya karena tidaklah ada kemuliaan terhadap orang yang dikubur didalamnya.
Adab Mengantar Jenazah ke Pemakaman
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Hak muslim tehadap muslim lainnya ada enam : Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka sambutlah, jika dia meminta nasehat darimu maka nasehatilah, jika dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka mohonkanlah hidayah (petunjuk) baginya, jika dia sakit maka kunjungilah dan jika dia meninggal dunia maka iringilah (mayat) nya.”
Dari hadits diatas tampak bahwa diantara kewajiban kifayah kaum muslimin terhadap seorang muslim yang meninggal dunia adalah mengantarkannya ke pemakamannya baik orang yang meninggal itu dikenal atau tidak dikenalnya.
Urgennya permasalahan mengiringi jenazah ini tampak dari pahala besar yang Allah siapkan bagi setiap orang yang mengiringinya hingga selesai dimakamkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang keluar dari rumahnya bersama jenazah kemudian mengiringinya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qirath yang setiap qirath-nya bagaikan satu gunung uhud dan barangsiapa yang menshalatinya kemudian pulang maka baginya satu qirath.” (HR. Muslim)
Tentang adab mengiringi jenazah disebutkan didalam fatwa al Lajnah ad Daimah :
“Adapun mengiringi jenazah ke pemakaman hendaknya tanpa bersuara, tidak dengan berdzikir atau membaca al Qur’an sebagai bentuk pengamalan dari sunnah Rasulullah saw dan para Khulafa ar Rasydin dan para pendahulu di abad-abad pertama yang telah diakui kebaikannya oleh Rasulullah saw.” (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’, fatwa no. 829)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-duduk-jalan-di-atas-kuburan.htm
langsung saja ustad saya ada pertanyaan ,apa hukumnya kita duduk/jalan diatas kuburan?apa adab-adabnya ketika kita mengantarkan mayit ke kuburannya?
Waalaikumussalam Wr Wb
Duduk dan Berjalan diatas Kuburan
Rasulullah saw melarang seseorang duduk diatas kuburan di beberapa haditsnya, diantaranya sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan.” (HR. Muslim didalam “Shahih” nya)
Sabdanya saw yang lain,”Sesungguhnya aku berjalan diatas bara api atau pedang atau aku menambal sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan diatas sebuah kuburan muslim.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al Bushairiy dan sanadnya baik menurut al Albani)
Sabdanya saw yang lain,”Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan janganlah shalat menghadapnya.” (HR. Muslim)
Dari beberapa dalil diatas, para ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, Hambali dan Zhahiriy berpendapat bahwa hal itu adalah makruh. Sementara Nawawi di dalam “al Majmu” mengatakan,”Makruh duduk diatas kuburan, bersandar dengannya dan kami pernah menyebutkan bahwa hal itu adalah makruh menurut kami (madzhab Syafi’i), demikian pula menurut jumhur ulama.”
Para ulama madzhab Maliki dan sebagian Hanafi membolehkan hal itu, mereka menyatakan bahwa hadits-hadits diatas maknanya adalah duduk untuk buang hajat diatas kuburan.
Dan pendapat yang paling tepat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang larangan dan tidak ada yang mengkhususkannya. (Markaz al Fatwa No. 64447)
Sementara berjalan diatas kuburan menurut para ulama Hanafi adalah makruh. Ibnu Abidin yang dinukil dari bank fatwa mengatakan,”Dari Abu Hanifah bahwa janganlah menginjak kuburan kecuali darurat.” Sebagian dari mereka mengatakan,”Tidak mengapa menginjak kuburan sementara dirinya membaca (al Qur’an) atau bertasbih atau berdoa bagi mereka.”
Sementara para ulama Maliki berpendapat bahwa kuburan adalah tempat haram maka tidak seharusnya berjalan diatasnya jika ia berupa gundukan dan terdapat jalan selainnya. Adapun jika kuburan itu terhapus (rata) maka terdapat kebebasan.
Pemilik kitab “at Tahdzib” dari kalangan Syafi’i mengatakan bahwa tidaklah mengapa berjalan dengan menggunakan sandal diantara kuburan-kuburan. Mereka mengatakan bahwa pernyataan kuburan adalah tempat haram adalah penghargaan untuk si mayit karena itu makruh—menurut pendapat mereka yang masyhur—duduk diatasnya, bersandar dengannya, menginjaknya kecuali adanya kebutuhan seperti tidak bisa sampai ke suatu kuburan mayat kecuali dengan menginjaknya.
Imam Nawawi mengatakan,”Hal itu—berjalan diatas kuburan—diharamkan berdasarkan lahiriyah hadits,’ ,”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan.” (HR. Muslim)
Para ulama Hambali mengatakan bahwa makruh menginjak kuburan dan berjalan diantarnya dengan menggunakan sandal berdasarkan hadits,”walau dengan menggunakan tamasyyuk (sejenis sandal).” Mereka mengatakan,”Tidaklah makruh berjalan diantaranya dengan menggunakan terompah yang sulit dilepasnya karena ia bukanlah sandal. Disunnahkan melepas sandal jika memasuki pemakaman berdasarkan hadits Basyir bin al Khashashiyah berkata,”Ketika aku berjalan menemani Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan menggunakan dua sandal. Lalu beliau saw berkata,’Wahai pemilik dua sandal, celaka kamu lepaskan kedua sandalmu.’
Lalu lelaki itu pun menoleh dan tatkala dia mengetahui Rasulullah saw maka dia pun melepaskan dan menjauhkan kedua sandalnya.” Sebagai sebuah penghormatan bagi jenazah kaum muslimin kecuali jika dirinya khawatir adanya najis, duri, buminya panas atau dingin maka hal itu tidaklah makruh—yaitu berjalan dengan menggunakan sandal diantara kuburan—dikarenakan adanya uzur. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 13929 – 13930)
Dengan demikian makruh bagi seseorang melintasi atau berjalan diatas kuburan seorang muslim kecuali darurat atau tidak ada jalan selainnya demi menghormati mayat yang ada didalamnya, sebagaimana pendapat Syafi’i.
Adapun terhadap kuburan orang-orang kafir atau musyrik maka dibolehkan melintasi atau berjalan diatasnya maupun duduk diatasnya karena tidaklah ada kemuliaan terhadap orang yang dikubur didalamnya.
Adab Mengantar Jenazah ke Pemakaman
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Hak muslim tehadap muslim lainnya ada enam : Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka sambutlah, jika dia meminta nasehat darimu maka nasehatilah, jika dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka mohonkanlah hidayah (petunjuk) baginya, jika dia sakit maka kunjungilah dan jika dia meninggal dunia maka iringilah (mayat) nya.”
Dari hadits diatas tampak bahwa diantara kewajiban kifayah kaum muslimin terhadap seorang muslim yang meninggal dunia adalah mengantarkannya ke pemakamannya baik orang yang meninggal itu dikenal atau tidak dikenalnya.
Urgennya permasalahan mengiringi jenazah ini tampak dari pahala besar yang Allah siapkan bagi setiap orang yang mengiringinya hingga selesai dimakamkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang keluar dari rumahnya bersama jenazah kemudian mengiringinya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qirath yang setiap qirath-nya bagaikan satu gunung uhud dan barangsiapa yang menshalatinya kemudian pulang maka baginya satu qirath.” (HR. Muslim)
Tentang adab mengiringi jenazah disebutkan didalam fatwa al Lajnah ad Daimah :
“Adapun mengiringi jenazah ke pemakaman hendaknya tanpa bersuara, tidak dengan berdzikir atau membaca al Qur’an sebagai bentuk pengamalan dari sunnah Rasulullah saw dan para Khulafa ar Rasydin dan para pendahulu di abad-abad pertama yang telah diakui kebaikannya oleh Rasulullah saw.” (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’, fatwa no. 829)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-duduk-jalan-di-atas-kuburan.htm
Senin, 02 Maret 2015
Ya Allah, Izinkah Aku Mengenakan “Mahkota” Padanya Kelak
Satu hal yang selalu saya
syukuri, aku dan adik-adikku punya kedekatan yang akrab dengan abah
(panggilan ayah kami). Seiring waktu, kini abah memiliki 10 orang anak,
umurnya mulai menginjak separuh abad lamanya. Sebuah usia yang tak bisa
dibilang masih muda.
Abah, sosok lelaki pekerja keras dengan
segudang kesibukan yang tak bisa kutuang dalam kata-kata. Demikian aku
menyifatinya. Pekerjaan utamanya adalah mengurus dakwah atau biasa
disebut da’i. Saat ini abah juga lanjut kuliah Pasca Sarjana Program
Doktoral di sebuah kampus Islam.
Mengungkap kesibukan abah adalah hal
konyol. Tak jarang hal itu menjadi permainan tebak-tebakanku bersama
adik-adik di malam hari.
“Ayo, siapa yang punya tebakan benar. Abah
sedang apa dan di mana sekarang?” Tanyaku memancing permainan. “Abah
makan apa dan tidur di mana malam ini?” Kasyful Anwar, adikku yang
kedua, ikut bertanya meramaikan suasana.
Tentu saja, kami harus mengingat jawaban
yang ada. Sebab jawaban yang benar hanya bisa “diputuskan” setelah abah
pulang ke rumah nantinya. Itupun tak ada yang tahu, kapan abah bisa
pulang ke rumah.
Kadang, pekerjaannya sebagai da’i
mengharuskan abah bercengkrama dengan persoalan umat secara langsung.
Dari satu daerah pindah ke daerah berikutnya. Ah, memikirkannnya saja
sudah melelahkan, bagaimana dengan abah yang melakoninya? “Lebih baik
tidur saja sekarang,” ucapku mengakhiri permainan tebak-tebakan.
Iya, abah selalu istimewa buat kami
sepuluh orang anaknya. Suatu malam selepas Maghrib, kami sekeluarga
besar sedang berkumpul di rumah kami yang sederhana. Tak ada tema
tertentu, semua yang hadir bebas berceloteh dan berbicara apa saja.
Tiba-tiba, abah memberi isyarat diam kepada kami semua.
“Abah punya rahasia,” pancing abah tersenyum.
Mendengar kata rahasia, tanpa dikomando kami semua segera memilih diam, siap menyimak apa gerangan rahasia abah tersebut.
“Meski abah sudah tua, tapi abah tetap
memendam cita-cita menjadi penghafal Al-Qur’an seperti kalian semua.
Hafalannya harus khatam, bukan setengah-setengah lagi,” ungkap abah
membongkar rahasia.
“Karena punya banyak tugas, abah coba
menghafal sedikit demi sedikit, ayat per ayat. Paling tidak, bisa hafal
satu juz selama tiga atau empat bulan sekali,” papar abah memberi
gambaran tentang the secret misson itu.
“Jika Allah berkehendak memberi umur 10
tahun lebih, berarti abah bisa selesai 30 juz sebelum meninggal nanti.
Doakan abah ya, Nak!” pinta abah yang langsung diamini oleh ummi dan
kami semua.
Jujur, saat itu, aku tak kuasa
menyembunyikan airmata. Hidup abah mungkin tidak seberuntung
anak-anaknya. Abah bukan dibesarkan dalam lingkungan agama. Abah juga
tak pernah berstatus “santri” di sebuah pesantren. Tak seperti
anak-anaknya yang sejak dini sudah mengecap didikan ala pesantren.
Menurut abah, semangat keislaman itu baru
tumbuh sejak aktif berorganisasi kala menjadi mahasiswa dulu. Ada rasa
haru yang menggemuruh dalam dadaku mendengar tutur abah yang begitu
jujur dan merendah. Orangtua yang ingin mengikuti jejak anak-anaknya,
demikian kalimat yang sering diulang abah belakangan ini.
Ah, ‘orangtua yang ingin mengikuti jejak
anak-anaknya’ bagiku, kalimat ini cukup menggelitik. Bukankah setiap
kebaikan anak adalah poin keberkahan buat orangtua itu sendiri?
Alhamdulillah, di antara kami bersaudara,
ada beberapa adik yang sudah menyelesaikan hafalan 30 juz secara
lengkap. Selebihnya, mereka semua sedang berproses dengan jumlah dan
tingkatan hafalan al-Qur’an yang berbeda-beda.
Jika Kasyful, adikku, sedang di rumah. Tak
sungkan, abah memilih mundur selangkah ke belakang dan mempersilahkan
putra keduanya itu mengambil posisinya sebagai imam shalat. Seolah abah
memberi isyarat, bahwa kemuliaan seseorang itu diukur sebanding dengan
al-Quran.
“Silakan maju, abah biar di belakang saja,” ucap abah kepada adikku.
Masih berselimut haru memikirkan ucapan
abah Maghrib itu, tiba-tiba ingatanku tertumbuk pada peristiwa yang
lain. Dengan bangga, abah pernah menceritakan kemajuan hapalan
al-Qur’annya kepada kami semua. Saat itu rupanya abah baru saja
menyelesaikan surah al-Muthaffifin yang disimak dan diuji oleh adikku
yang kelima.
Menurut abah, surah ini yang paling susah ia hafal di juz ke-30.
“Alhamdulillah, tuntas juga akhirnya Juz Amma ini. Sebab di sana ada al-Muthaffifin.” Jelas abah membagi alasan kebahagiaannya.
Sebenarnya, abah bukan tak punya hapalan
sama sekali. Beberapa ayat dan surah abah hafal secara berserak dalam
al-Qur’an. Ini juga alasan, mengapa abah surprised atas
keberhasilan menuntaskan satu juz secara penuh. Abah tak malu mengakui
hal itu, padahal di saat yang sama, adikku yang ketujuh sudah melewati
Juz Amma itu dua tahun yang lalu. Sekali lagi, abah sukses memaksaku
menitikkan kembali air mata. Entah untuk ke berapa kalinya aku menangis
buatnya. Aku sendiri tak pernah ingin menghitungnya.
Kadangkala aku berpikir, apa alasan abah ngotot ingin juga menjadi penghafal Al-Qur’an? Bukankah seusi dan kondisinya “hukum” itu berubah menjadi tak wajib?
Bagiku yang mengenalnya, abah sudah
terlalu lelah dengan kesibukan yang tak henti menjejalinya. Biarlah kami
sepuluh orang anaknya ini mengikat janji bersama. Membelikan mahkota
buat ayah kami tercinta di surga kelak. Biarlah kami sepuluh orang
anaknya ini yang bergantian mengenakan mahkota tersebut di atas kepala
orang yang tak henti kami berdoa untuknya.
Dalam diam aku masih terus meraba, boleh
jadi abah tak puas “hanya” menjadi istimewa bagi keluarga yang
mencintainya. Tapi abah juga ingin status yang lebih istimewa lagi.
Menjadi “Ahlullah” di sisi Rabbnya nanti .
“Yaa Allah, mudahkan segala urusan orang
mencintai kami dalam kebaikan. Sampaikan kepada mereka untuk setiap
cita-cita mulia. Kumpulkan kami kembali di firdaus-Mu yang tertinggi
sebagaimana Engkau pernah mengumpulkan kami di bumi.”*/Diceritakan Nurul Qolbi
4 Golongan Manusia Menurut Imam Al-Ghazali
Adalah Syeikh Imam al
Ghazali atau bernama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali
ath-Thusi asy-Syafii adalah ulama produktif. Tidak kurang 228 kitab
telah ditulisnya, meliputi berbagai disiplin ilmu; tasawuf, fikih,
teologi, logika, hingga filsafat.
Sang Hujjatul Islam (julukan ini
diberikan karena kemampuan daya ingat yang kuat dan bijak dalam
berhujjah) ini sangat dihormati di dua dunia Islam yaitu Saljuk dan
Abbasiyah, yang merupakan pusat kebesaran Islam.
Al Ghazali pernah membagi manusia menjadi empat (4) golongan;
Pertama, Rojulun Yadri wa Yadri Annahu Yadri (Seseorang yang Tahu (berilmu), dan dia Tahu kalau dirinya Tahu).
Orang ini bisa disebut ‘alim =
mengetahui. Kepada orang ini yang harus kita lakukan adalah
mengikutinya. Apalagi kalau kita masih termasuk dalam golongan orang
yang awam, yang masih butuh banyak diajari, maka sudah seharusnya kita
mencari orang yang seperti ini, duduk bersama dengannya akan menjadi
pengobat hati.
“Ini adalah jenis manusia yang paling
baik. Jenis manusia yang memiliki kemapanan ilmu, dan dia tahu kalau
dirinya itu berilmu, maka ia menggunakan ilmunya. Ia berusaha semaksimal
mungkin agar ilmunya benar-benar bermanfaat bagi dirinya, orang
sekitarnya, dan bahkan bagi seluruh umat manusia. Manusia jenis ini
adalah manusia unggul. Manusia yang sukses dunia dan akhirat,” ujarnya.
Kedua, Rojulun Yadri wa Laa Yadri Annahu Yadri (Seseorang yang Tahu (berilmu), tapi dia Tidak Tahu kalau dirinya Tahu).
Untuk model ini, bolehlah kita sebut dia
seumpama orang yang tengah tertidur. Sikap kita kepadanya membangunkan
dia. Manusia yang memiliki ilmu dan kecakapan, tapi dia tidak pernah
menyadari kalau dirinya memiliki ilmu dan kecakapan. Manusia jenis ini
sering kita jumpai di sekeliling kita. Terkadang kita menemukan orang
yang sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa, tapi ia tidak tahu
kalau memiliki potensi. Karena keberadaan dia seakan gak berguna, selama
dia belum bangun manusia ini sukses di dunia tapi rugi di akhirat.
Ketiga, Rojulun Laa Yadri wa Yadri Annahu Laa Yadri (Seseorang yang tidak tahu (tidak atau belum berilmu), tapi dia tahu alias sadar diri kalau dia tidak tahu).
Menurut Imam Ghazali, jenis manusia ini
masih tergolong baik. Sebab, ini jenis manusia yang bisa menyadari
kekurangannnya. Ia bisa mengintropeksi dirinya dan bisa menempatkan
dirinya di tempat yang sepantasnya. Karena dia tahu dirinya tidak
berilmu, maka dia belajar.
Dengan belajar itu, sangat diharapkan
suatu saat dia bisa berilmu dan tahu kalau dirinya berilmu. Manusia
seperti ini sengsara di dunia tapi bahagia di akhirat.
Keempat, Rojulun Laa Yadri wa Laa Yadri Annahu Laa Yadri (Seseorang yang Tidak Tahu (tidak berilmu), dan dia Tidak Tahu kalau dirinya Tidak Tahu).
Menurut Imam Ghazali, inilah adalah jenis
manusia yang paling buruk. Ini jenis manusia yang selalu merasa
mengerti, selalu merasa tahu, selalu merasa memiliki ilmu, padahal ia
tidak tahu apa-apa.
Repotnya manusia jenis seperti ini susah
disadarkan, kalau diingatkan ia akan membantah sebab ia merasa tahu atau
merasa lebih tahu. Jenis manusia seperti ini, paling susah dicari
kebaikannya. Manusia seperti ini dinilai tidak sukses di dunia, juga
merugi di akhirat.
Untuk itu mari kita intropeksi diri masing-masing, di kelompak manakah kita berada. Semoga Bermanfaat.*/Kholili Hasib
Beginilah Islam Membela Para Muslimah
Kisah wanita pertama diceritakan dalam ar-Rahiq al-Makhtum karya Syaikh Shafiyurrahman Mubarakfury, bahwasanya ada seorang wanita Arab yang datang ke pasarnya orang Yahudi Bani Qainuqa.
Dia duduk di dekat pengrajin perhiasan.
Tiba-tiba beberapa orang di antara mereka hendak menyingkap kerudung
yang menutupi wajahnya. Diam-diam tanpa diketahui Muslimah tersebut,
pengrajin perhiasan ini mengikat ujung jilbabnya, dan ketika ia bangkit,
auratnya seketika itu juga tersingkap.
Muslimah ini spontan berteriak dan seorang
laki-laki Muslim yang berada di dekatnya melompat ke pengrajin
perhiasan itu dan membunuhnya. Orang-orang Yahudi kemudian membalas
dengan mengikat laki-laki Muslim tersebut lalu membunuhnya.
Kejadian ini membuat kesabaran Rasulullaah
Shallahu’alaihi Wassallam habis ketika sebelumnya mereka berupaya
mengadu domba Aus dan Khazraj sehingga hampir saja di antara kedua suku
ini terjadi peperangan, mengganggu kaum Muslimin dan mengabaikan nasihat
Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam. Rasulullaah Shallahu’alaihi
Wassallam bersama pasukan kaum Muslim berangkat menuju tempat Bani
Qainuqa dan mengepung mereka dengan ketat.
Bani Qainuqa yang pongah dan sombong ini
akhirnya bertekuk lutut dan menyerah setelah dikepung selama 15 hari.
Allah Subhanahu Wata’ala memasukkan rasa gentar dan takut ke dalam hati
orang Yahudi ini.
Hampir saja semua kaum laki-laki Bani
Qainuqa ini dihukum mati oleh Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam.
Namun keputusan itu berubah ketika dedengkot kemunafikan, Abdullah bin
Ubay mendesak Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam untuk memaafkan
mereka. Dan akhirnya Rasulullaah Shallahu’alaihi Wassallam bermurah hati
dan memerintahkan Bani Qainuqa ini untuk pergi sejauh-jauhnya dan tak
boleh lagi tinggal di Madinah.
Kisah wanita kedua, terjadi pada masa khalifah al-Mu’tashim Billah, khalifah kedelapan dinasti Abbasiyah.
Kota Amurriyah yang dikuasai oleh Romawi
saat itu berhasil ditaklukkan oleh al-Mu’tashim. Pada penyerangan itu
sekitar 3.000 tentara Romawi tewas terbunuh dan sekitar 30.000 menjadi
tawanan. Dan di antara faktor yang mendorong penaklukan kota ini adalah
karena adanya seorang wanita dari sebuah kota pesisir yang ditawan di
sana. Ia berseru, “Wahai Muhammad, wahai Mu’tashim!” Setelah informasi
itu terdengar oleh khalifah, ia pun segera menunggang kudanya dan
membawa bala tentara untuk menyelamatkan wanita tersebut plus
menaklukkan kota tempat wanita itu ditawan. Setelah berhasil
menyelamatkan wanita tersebut al-Mu’tashim mengatakan, “Kupenuhi
seruanmu, wahai wanita!”
Mengenai kisah yang ketiga,
dikisahkan tentang sultan al-Hajib al-Manshur, salah seorang pemimpin
Daulah Amiriyah di Andalusia yang menggerakkan pasukan utuh dan lengkap
untuk menyelamatkan tiga wanita Muslimah yang menjadi tawanan di
kerajaan Navarre.
Saat itu kerajaan Navarre terikat
perjanjian dengan al-Hajib al-Mansur yang salah satu perjanjiannya
adalah pihak kerajaan Navarre tidak dibenarkan menawan seorang kaum
muslimin atau menahan mereka.
Kisah ini bermula ketika seorang utusan
sultan pergi menuju kerajaan Navarre. Saat sang utusan berjalan
berkeliling dengan raja Navarre, ia menemukan tiga orang wanita Muslimah
di dalam salah satu gereja mereka. Utusan ini pun akhirnya mengetahui
bahwasanya ketika wanita Muslimah tersebut ditawan di dalam gereja tsb.
Di sini, utusan sultan marah besar dan segera kembali menemui sultan dan
menyampaikan kasus tersebut.
Maka al-Manshur kemudian mengirimkan
pasukan besar untuk menyelamatkan wanita tersebut. Dan betapa kagetnya
raja Navarre ketika melihat pasukan yang siap untuk berperang tsb. “Kami
tidak tahu untuk apa kalian datang, padahal antara kami dengan kalian
terikat perjanjian untuk tidak saling menyerang. Lagi pula kami sudah
membayar jizyah..!”
Maka dengan lantang, pasukan kaum Muslimin
pun mengatakan bahwasanya mereka, pihak kerajaan Navarre telah menawan
beberapa wanita Muslimah. Pihak kerajaan menjawab, “Kami sama sekali
tidak mengetahui hal tsb.” Maka, setelah diperlihatkan tiga Muslimah
yang ditawan, sang raja Navarre kemudian mengirimkan surat permohonan
maaf yang sebesar-besarnya kepada al-Manshur dan menyampaikan bahwa ia
akan menghancurkan gereja tsb. Pasukan sultan pun kembali ke negerinya
dengan membawa ketiga Muslimah tersebut.
****
Betapa sedihnya saat ini, ketika Muslimah
Palestina dizalimi, Muslimah Suriah diperkosa dan disakiti, Muslimah di
Afghanistan ditembaki, Muslimah Rohingya diusir pergi dan dan kita tidak
bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan mereka. Kita hanya bisa melihat
di televisi dan menangisi apa yang terjadi.
Di mana pasukan yang dulu mengusir Bani Qainuqa?
Di mana pasukan yang menaklukkan kota Amurriyah?
Di mana pasukan yang menggetarkan kerajaan Navarre di Andalusia?
Tak ada gunanya meratap, sudah saatnya
kita berupaya untuk mengembalikan kejayaan Islam yang telah lama redup,
mengembalikan kehormatan peradaban Islam yang selama ini diinjak-injak
oleh kaum kafirin, dan menyelamatkan saudara seiman yang dijajah oleh
pemimpin-pemimpin yang zhalim. Insya Allah harapan itu masih ada, selama
syarat-syarat kejayaan tersebut telah terpenuhi oleh kita, sebagaimana
yang difirmankan oleh Allah Subhanahu Wata’ala:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا
اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ
الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ
أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ
ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada
orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal saleh
bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi,
sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.
Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhainya
untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka,
sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap
menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesutau apapun dengan Aku. Dan
barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah
orang-orang yang fasik.” (QS. an-Nur: 55)
Kekhalifahan bagi umat ini memang sistem
terbaik untuk mengembalikan kejayaan Islam, tapi itu hanya suatu cara –
bukan solusi, apalagi tujuan – untuk merumuskan dan menjalankan
solusi-solusi permasalahan umat bahkan dunia, maka khilafah bukanlah
sesuatu yang instan dalam menyelesaikan semua persoalan dan permasalahan
yang menimpa umat Islam.
Kerja dan amal nyata itu harus dimulai
sejak sekarang, tak hanya menyiapkan perangkat sistem tapi juga
sumberdaya pengelolanya. Kita semua harus bekerja keras untuk
menyelamatkan dunia dari kezaliman-kezaliman yang ada. Segala puji bagi
Allah, Rabb seru sekalian alam.*/ Fais al-Fatih
Hak-hak Wanita Dalam Islam
Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi
Diantara ketinggian Islam
sebagai dīn adalah penghormatannya kepada kaum wanita. Di dalam
Al-Quran saja ayat yang menunjukkan betapa tinggi perempuan bertebaran.
Siti Maryam, ibunda nabi ‘Isa as. dijadikan sebagai contoh ideal bagi
kaum beriman (Qs. At-Taḥrīm [66]: 11-12). Disamping ada ‘Asiah istri
Fir’aun yang begitu kokoh imannya karena harus mendampingi suaminya yang
mengaku sebagai Tuhan yang maha tinggi (Qs. An-Nāziʻāt [79]: 24).
Belum lagi khusus dalam sūrah Maryam, yang
begitu istimewa menyinggung kesucian dan kehebatan seorang wanita dari
keluarga ‘Imrān. Keluarganya ‘Imrān ini menjadi panutan dalam etika
berkeluarga, sehingga sampai melahirkan seorang wanita teladan untuk
dunia, Maryam namanya. (Lihat, Qs. Āl ‘Imrān [3]: 33-47).
Dan di dalam dalam artikel ini hanya akan diulas beberapa kedudukan wanita di dalam Islam.
Persamaan Perempuan dan Laki-laki
Di dalam Islam kedudukan perempuan dan
laki-laki adalah sama, sesuai dengan kewajiban dan hak yang ditetapkan
oleh syariat. Seorang mufassir kenamaan sekaligus kebanggaan Indonesia,
Almarhum Prof. Dr. Hamka (w. 1981) dalam bukunya Kedudukan Perempuan
dalam Islam (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1996. Buku ini diterbitkan ulang
oleh Gema Insani dengan judul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan,
2014) ketika menjelaskan Qs. An-Nisā’ [4]: 1 menyatakan dengan indah,
“Di dalam ayat ini dipadukan antara jantan dengan betina, dipertemukan
antara laki-laki dengan perempuan. Disadarkan mereka bahwa meskipun
terpisah, mereka pada hakikatnya adalah satu.” (Prof. Dr. Hamka, Kedudukan Perempuan dalam Islam, 3; dan Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan, 4).
Tentu saja demikian. Di dalam Al-Quran
dengan tegas Allah ‘menyatukan’ kewajiban dan hak kaum laki-laki dan
perempuan: saling tolong-menolong, menyuruh orang lain berbuat maʻrūf
sekaligus mencegah perbuatan munkar, sama-sama mendirikan shalat,
sama-sama mengeluarkan zakat, sama-sama menaati Allah dan rasul-Nya.
Dan, hak mereka adalah: Allah berjanji menurunkan kasih-sayang-Nya
kepada laki-laki dan perempuan yang berbuat demikian. Lebih dari itu,
bagi laki-laki dan perempuan yang beriman kepada Allah Swt. Dia sudah
siapkan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Tempat tinggal
yang baik berupa Surga ‘Adn (Eden) pun menjadi milik mereka. Itu semua
merupakan ridha Allah atas amal-amal yang mereka lakukan (Qs. At-Taubah
[9]: 71-72).
Hak Waris Perempuan
Diantara kemuliaan wanita dalam Islam
adalah mereka memiliki hak mendapat warisan. Dan hak ini telah
ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. di dalam Al-Quran, utamanya di
dalam Surah kaum perempuan: Sūrah an-Nisā’. Surah ini berbicara khusus
tentang hak-hak wanita berkaitan dengan hak waris (mawārīts) (Qs.
An-Nisā’ [4]:11-13).
Ini justru bertolak-belakang dengan
tradisi Jāhiliyah dimana masa itu harta warisan hanya diperuntukkan bagi
anak laki-laki yang telah dewasa. Sementara kaum wanita dan anak-anak
tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan, mereka menjadikan perempuan sebagai
salah satu harta warisan yang ditinggalkan oleh si mayit untuk
diwariskan kepada anaknya. Bahkan, jika perempuan itu adalah ibu
tirinya, ia berhak untuk menikahinya. (Dr. Lailah Ibrahim Abū al-Majd, al-Mar’ah baina al-Yahūdiyyah wa al-Islām (Kairo: al-Dār al-Tsaqāfiyyah, 2007: 59).
Namun ketika Islam datang anak-anak
perempuan dan para wanita mendapat hak waris. Ketika wahyu turun membawa
aturan kewarisan dengan menyertakan anak-anak perempuan, sebagian orang
di masa Jāhiliyyah datang menghadap Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam. dan bertanya, “Wahai Rasulillah, apakah kami harus berikan
setengah harta warisan kepada anak perempuan dari harta yang
ditinggalkan oleh bapaknya? Padahal, dia tidak bisa menunggang kuda dan
tidak berperang. Dan apakah kami juga harus memberi warisan kepada anak
kecil padahal dia memberikan apa-apa.” (Hadits dari Ibn ‘Abbās). (Dr.
Laila, al-Mar’ah, 60).
Wanita dan Hak Menuntut Ilmu
Wanita dalam Islam memiliki keistimewaan
lain, yakni: hak menuntut ilmu. Ini sisi lain dari keagungan wanita
dalam Islam. Dan hak menuntut ilmu bagi perempuan dalam Islam tidak
membeda-bedakan apakah dia seorang wanita merdeka atau budak. Dalam satu
riwayat dari Abū Burdah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassallam. bersabda, “Siapa saja yang memiliki satu budak perempuan
lalu dia mengajarkan ilmu dan adab dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dia
merdekakan dan menikahinya maka dia mendapat dua pahala.”
Menurut Islam, ilmu memang menjadi hak
mendasar yang tidak boleh dihilangkan. Karena satu masyarakat tidak akan
maju karena makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal saja. Karena
ini semua adalah hak materi. Harus ada hak maknawi dan spiritual, yaitu
ilmu pengetahuan. Dan hidup tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa
ini. Itu sebabnya hati, ruh, dan nalar harus terus “diremajakan” dengan
ilmu.
Dalam sejarah Islam, pendidikan khusus
para wanita telah dipraktikkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassallam. Dimana beliau meluangkan satu haris khusus untuk mengajari
kaum wanita. Disamping secara khusus beliau mendidik para ibu kaum
Mukminin – istri beliau – (ummahāt al-Mu’minīn). (Lihat, Syekh Muhammad
al-Ghazālī, Dr. Muhammad Sayyid Ṭanṭāwī, dan Dr. Ahmad ‘Umar Hāsyim, al-Mar’ah fī al-Islām (Kairo: Maṭbaʻah Akhbār al-Yaum, 1991: 87).
Itulah sekelumit uraian mengenai kedudukan
wanita di dalam Islam. Ia begitu mulia karena kehadiran Islam. Dan bagi
Muslim agama Islam merupakan satu-satunya agama yang memberikan hak
yang begitu tinggi terhadap wanita. Karena Islam bukan agama
diskriminasi terhadap jenis kelamin karena Allah telah membagi hak dan
kewajiban masing-masing dengan begitu indah. Wallāhu aʻlam bi al-ṣawāb.*
Penulis adalah guru di Pesantren
Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara. Penulis buku “Membongkar
Kedok Liberalisme di Indonesia”
Keajaiban Sedekah, Beri Telur Kembalinya 10 Kali Lipat
Suatu saat seoorang peminta-minta berada
di depan rumah Abu Ja’far Al Khaththab. Ulama zuhud ini pun bertanya
kepada istrinya,”Apakah engkau punya sesuatu?” Sang istri pun
menjawab,”4 butir telur”. Abu Ja’far pun menyuruh sang istri untuk
memberikan telur itu kepada peminta-minta tersebut.
Setelah peminta-minta pergi, datang lah
seorang sahabat Abu Ja’far dengan membawa bungkusan besar, yang ternyata
di dalamnya ada sejumlah telur.
“Berapa jumlah telur yang ada di bungkusan
itu?” Sang istri pun menjawab,”Tiga puluh”. Abu Ja’far pun
bertanya,”Bagaimana itu hitungannya?!” Sang istri lantas menjawab,”Semua
empat puluh, namun sepuluh pecah.”
Disebutkan bahwa Abu Ja’far memberi 4
butir telur. 3 Diantaranya utuh, sedangn yang satu pecah. Dari jumlah
itu, maka masing-masing telur dibalas 10 kali lipat sesuai dengan
keadaanya. (Rauhd Ar Rayahin, hal. 264)
Langganan:
Postingan (Atom)
