Selasa, 16 Agustus 2016

Hukum Membajak Hak Cipta Menurut Islam

Ini adalah transkrip jawaban Buya Yahya (pengasuh Pondok Pesantren Al Bahja Cirebon)
Sumber gambar: flickr
kepada salah seorang jamaah tentang hak cipta di salah satu Masjid. Terdapat sedikit penyesuaian tanpa mengurangi konteks.
Seorang jamaah pengajian bertanya pada Buya Yahya:
Assalammu ‘alaikum wr.wb Buya Yahya. Apa hukumnya berjualan pakaian tiruan KW seperti merk Adidas, Nike, Levis d.l.l. ? wassalammu ‘alaikum wr.wb.
Jawab:
Wa’alaikum sallam. Dibahas para Ulama tentang hak cipta. Hak cipta itu dilindungi karena ada nilainya disitu, seperti hak cipta buku dan sebagainya. Maka meniru hak cipta, mencuri hak cipta haram hukumnya, tidak diperkenankan. Ulama sudah menjelaskan. Karena apa? Pembajakan adalah tidak dibenarkan. Merk itu waktu dia menyodorkan ada haknya. Biarpun milik orang kafir sekalipun kita tidak boleh mencurinya. Adidas adalah milik Yahudi misalnya. Bukan berarti kita boleh mencurinya. Karena Islam tidak mengajari mencuri. Jadi kalau kita memalsu, menggunakan merk orang lain itu namanya memalsu. Kalau kita memalsu maka hukumnya haram. Islam tidak mengajari yang jelek.
Kita buat merk sendiri. Kenapa harus meniru merk orang. Mungkin berpikir kalau merk sendiri gak ada yang kenal? Ow, berarti kamu ingin menipu orang. Jadi ini palsu kau bilang asli. Jadi hukum memalsu adalah haram. Maka jangan biasakan dengan yang seperti itu. Buatlah merk sendiri yang indah. Merk Bandung misalnya.
Termasuk buku-buku juga tidak boleh dibajak. Kecuali jika oleh sang pengarang sudah diizinkan. Misalnya oleh sang pengarang tulisannya ditaruh di web yang bisa diakses siapa saja. Kalau didalam buku itu ada tulisan hak cipta dilindungi. Itu karena yang mencetak ada harapan untuk balik modal. Jangan berkata lho itu ilmu kok disembunyikan?. Kalau ilmunnya tidak disembunyikan. Tapi yang mencetak, yang mengetik, yang mendesain lay out, itu semua pakai biaya. Dan kita menghargai hak orang lain. Tidak diperkenankan kita mencuri hak cipta atau memalsukan merk.
Tapi kalau meniru misalnya orang membuat meja kita membuat meja, orang membuat kursi kita membuat kursi, orang membuat baju kita membuat baju itu lain cerita. Dan segala sesuatu yang kita lihat bisa ditiru. Tidak ada larangan meniru. Anda buat kopyah model tertentu, ada orang buat model yang sama silahkan. Tapi jangan diberi merek yang sama. Sebaiknya tidak usah berusan dengan pelanggaran hak cipta.
Waallahu a’lam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar