Ini adalah transkrip jawaban Buya Yahya (pengasuh Pondok Pesantren Al
Bahja Cirebon)
Sumber gambar: flickr |
Seorang jamaah pengajian bertanya pada Buya Yahya:
Assalammu ‘alaikum wr.wb Buya Yahya. Apa hukumnya berjualan pakaian
tiruan KW seperti merk Adidas, Nike, Levis d.l.l. ? wassalammu
‘alaikum wr.wb.
Jawab:
Wa’alaikum sallam. Dibahas para Ulama tentang hak cipta. Hak cipta
itu dilindungi karena ada nilainya disitu, seperti hak cipta buku dan
sebagainya. Maka meniru hak cipta, mencuri hak cipta haram hukumnya,
tidak diperkenankan. Ulama sudah menjelaskan. Karena apa? Pembajakan
adalah tidak dibenarkan. Merk itu waktu dia menyodorkan ada haknya.
Biarpun milik orang kafir sekalipun kita tidak boleh mencurinya.
Adidas adalah milik Yahudi misalnya. Bukan berarti kita boleh
mencurinya. Karena Islam tidak mengajari mencuri. Jadi kalau kita
memalsu, menggunakan merk orang lain itu namanya memalsu. Kalau kita
memalsu maka hukumnya haram. Islam tidak mengajari yang jelek.
Kita buat merk sendiri. Kenapa harus meniru merk orang. Mungkin
berpikir kalau merk sendiri gak ada yang kenal? Ow, berarti kamu
ingin menipu orang. Jadi ini palsu kau bilang asli. Jadi hukum
memalsu adalah haram. Maka jangan biasakan dengan yang seperti itu.
Buatlah merk sendiri yang indah. Merk Bandung misalnya.
Termasuk buku-buku juga tidak boleh dibajak. Kecuali jika oleh sang
pengarang sudah diizinkan. Misalnya oleh sang pengarang tulisannya
ditaruh di web yang bisa diakses siapa saja. Kalau didalam buku itu
ada tulisan hak cipta dilindungi. Itu karena yang mencetak ada
harapan untuk balik modal. Jangan berkata lho itu ilmu kok
disembunyikan?. Kalau ilmunnya tidak disembunyikan. Tapi yang
mencetak, yang mengetik, yang mendesain lay out, itu semua pakai
biaya. Dan kita menghargai hak orang lain. Tidak diperkenankan kita
mencuri hak cipta atau memalsukan merk.
Tapi kalau meniru misalnya orang membuat meja kita membuat meja,
orang membuat kursi kita membuat kursi, orang membuat baju kita
membuat baju itu lain cerita. Dan segala sesuatu yang kita lihat bisa
ditiru. Tidak ada larangan meniru. Anda buat kopyah model tertentu,
ada orang buat model yang sama silahkan. Tapi jangan diberi merek
yang sama. Sebaiknya tidak usah berusan dengan pelanggaran hak cipta.
Waallahu a’lam bishowab.