Ustadz selama ini kita disibukkan penentuan awal Ramadhan dan Syawal. Sebagian ada yang menggunakan ilmu hisab, sebagian ada yang berpedoman rukyat. Bagaimanakah sikap kita seharusnya?
Jawaban :
Para ulama berselisih pendapat di dalam menentukan awal bulan
Ramadhan apakah dengan cara melihat bulan langsung (rukyat) atau dengan
cara hisab.
Pendapat Pertama : mengatakan bahwa
cara menentukan awal bulan Ramadhan adalah dengan cara melihat bulan
secara langsung (rukyat) dan tidak boleh menggunakan hisab. Ini adalah
pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf, termasuk di dalamnya Imam
Madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, dan Ahmad).
Dalil mereka adalah sebagai berikut :
- Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى
تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ فِي رِوَايَةٍ
فَأَقْدِرُوا ثَلاَثِينَ
” Jangan kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan jangan
berbuka sampai melihatnya lagi, jika bulan tersebut tertutup awan, maka
sempurnakan bulan tersebut sampai tiga-puluh.” (HR Muslim)
- Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena kalian melihat bulan, dan berbukalah ketika kalian melihat bulan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
” Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) , maka berpuasalah, dan jika kalian melihat hilal ( Syawal ), maka berbukalah.” (HR Muslim).
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa cara menentukan awal bulan
Ramadhan adalah dengan melihat bulan secara langsung. Jika bulan
tersebut terhalang oleh awan, hendaknya disempurnakan bilangan bulan
hingga tiga puluh hari. Inilah maksud lafadh “faqduru lahu” dalam hadits
di atas setelah menjama’ beberapa riwayat yang ada.
Pendapat Kedua : mengatakan bahwa cara menentukan awal bulan Ramadhan dengan menggunakan
hisab.
Ini adalah pendapat Mutharrif bin Abdullah, Ibnu Suraij, dan Ibnu
Qutaibah. Mereka berdalil dengan hadits riwayat muslim di atas ( lihat
hadits no 1 ) , hanya saja kelompok ini menafsirkan lafadh “
faqduru lahu” dengan ilmu
hisab. Yaitu jika bulan tersebut tertutup dengan mendung, maka pergunakanlah ilmu
hisab.
Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah
pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa untuk menentukan awal
bulan Ramadhan dan Syawal adalah dengan cara melihat bulan secara
langsung (
rukyat), tetapi dibolehkan menggunakan alat bantu seperti teropong dan lain-lainnya. Demikian pula diperbolehkan menggunakan hitungan
hisab, tetapi hanya sebagai pembantu dan penopang dari
rukyat.
Selain dalil-dalil yang telah diungkap di atas, ada dalil lain yang
menguatkan pendapat mayoritas ulama,yaitu sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam :
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ
هكَذَا وَهكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّة
ثَلاَثِينَ
“Sesungguhnya kita (umat Islam) adalah umat yang ummi, tidak menulis dan menghitung, bulan itu jumlahnya 29 hari atau 30 hari.”(HR Bukhari dan Muslim)
Artinya hadits di atas adalah untuk menentuan awal bulan, umat Islam tidak diwajibkan untuk mempelajari ilmu
hisab. Karena Allah telah memberikan cara yang lebih mudah dan bisa dilakukan oleh banyak orang, yaitu
rukyat.
Ini bukan berarti umat Islam dilarang mempelajari ilmu tersebut, karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala
telah memerintahkan kepada umatnya agar selalu menuntut ilmu
pengetahuan selama hal itu membawa maslahat dalam kehidupan manusia
ini. Akan tetapi maknanya bahwa ajaran Islam ini mudah dan bisa dicerna
oleh semua kalangan, dan bisa dipraktekan oleh semua orang.
Selain itu di dalam ilmu
hisab (ilmu falak) telah terjadi
perbedaan pendapat yang sangat banyak. Ada yang menetapkan bahwa awal
bulan dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi
ijtima’. Sebagian yang lain menetapkan bahwa awal bulan dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi
ijtima’
ditambahkan bahwa pada saat terbenam matahari tersebut, Hilal (bulan)
sudah wujud di atas ufuk. Ini sering disebut dengan model “
wujudul hilal.”
Bahkan ada kelompok yang mensyarakatkan wujud bulan di atas ufuk
tersebut dengan imkanur rukyat (berdasarkan perkiraan mungkin tidaknya
hilal dirukyat). Kelompok yang menggunakan model “imkanu al rukat”
inipun berbeda pendapat di dalam menentukan batasannya. Ada yang
memegang dengan batasan 2 derajat, ada yang memakai 5 derajat. Dan
banyak lagi perbedaan-perbedaan yang tidak mungkin diungkap di sini.
Inilah mengapa umat Islam di Indonesia belum bisa bersatu di dalam
menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal, karena masing-masing dari
aliran ilmu
hisab (ilmu falak) memegang prinsipnya masing-masing, dan tidak mau mengalah sehingga persatuan Islam sulit terwujud.
Untuk mengurangi perpecahan yang terjadi di kalangan umat Islam dalam
menyikapi perbedaan cara menentukan awal bulan tersebut, para ulama
menfatwakan bahwa sebaiknya umat Islam mengikuti awal bulan Ramadhan dan
Syawal yang telah ditentukan oleh pemerintah di negara masing-masing.
Untuk negara Indonesia umpamanya, hendaknya seluruh rakyat mengikuti apa
yang telah diputuskan pemerintah melalui sidang itsbat yang dihadiri
seluruh ormas Islam. Itu semua demi maslahat persatuan.
Wallahu A’lam.* (Dr Ahmad Zain An Najah)
Sumber: Hidayatullah