Assalamuálaikum wr. wb
Mohon penjelasan bagaimana adab memperlakukan mushaf Al-Qurán yang
sudah rusak karena lapuk dan sebagian halamannya hilang. Salah seorang
ustadz pernah mengajarkan agar dibakar sehingga tulisannya hilang
kemudian bisa dibuang dimana saja karena tidak tertera kalamullah lagi.
Tetapi saya juga pernah mendengar di suatu ta’lim bahwa membakar mushaf
adalah dosa besar karena dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap
kalam ilahi.
Jazakumullah khairan
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Jarot yang dimuliakan Allah swt
Tidak ada larangan untuk membakar lembaran-lembaran mushaf Al Qur’an
demi menjaga dari hal-hal yang dapat menghinakannya. Ustman bin Affan
pernah memerintahkan untuk membakar semua mushaf yang ada pada sebagian
sahabat selain mushafnya demi menjaga Al Qur’an dan tidak ada seorang
pun yang menyalahi perbuatannya.
Tidak diperbolehkan membuang selembar pun mushaf ke tanah atau ke
tempat yang kotor selama didalamnya terdapat satu huruf dari perkataan
Allah swt dan jika hal yang seperti ini terjadi semata-mata karena
menghinakan dan melecehkannya maka itu adalah kekufuran.
Didalam kitab “al Itqon” milik Suyuthi juz II hal 172 disebutkan
bahwa jika sebagian lembaran-lembaran mushaf memerlukan penanganan
karena rusak atau yang sejenisnya maka tidak boleh diletakkan di samping
atau di tempat lainnya karena ada kemungkinan ia akan terjatuh dan
diinjak-injak, tidak boleh dirobek-robek karena bisa memotong-motong
huruf dan memecah-mecah perkataan-Nya dan itu semua merupakan pelecehan
terhadap apa yang tertulis didalamnya, demikianlah dikatakan oleh al
Hulaimi.
Dia berkata,”Dibolehkan baginya mencucinya dengan air dan jika dia
ingin membakarnya dengan api maka tidaklah mengapa. Utsman pernah
membakar mushaf-mushaf yang didalamnya terdapat ayat-ayat dan
bacaan-bacaan yang telah dimansukh (dihapus) dan tidak seorang pun
menyalahinya.
Ulama yang lainnya menyebutkan bahwa yang paling utama adalah
membakarnya daripada mencucinya karena mencucinya terkadang menjadikan
lembaran itu jatuh keatas tanah. Al Qodhi Husein menegaskan didalam
catatan pinggirnya akan pelarangan membakarnya karena hal itu
bertentangan dengan sikap memuliakannya sedangkan Nawawi berpendapat hal
itu makruh.
Di sebagian kitab al Hanafi bahwa mushaf apabila rusak maka janganlah
dibakar akan tetapi ditimbun didalam tanah, di kubur dan diletakkan
didalamnya untuk menghindari dari pijakan kaki-kaki.
Itulah perkataan para ulama secara ringkas terhadap lembaran-lembaran
mushaf yang rusak, robek-robek atau dimakan rayap. Terkadang
membakarnya adalah cara yang paling mudah untuk itu dengan disertai niat
yang baik dalam hal itu demi menjaga al Qur’an dan tidak menghinakan
dan melecehkannya dan sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari
niatnya. (Fatawa al Azhar juz IV hal 447)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/memperlakukan-mushaf-yang-rusak.htm#.VerPqfBDDcs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar