Kamis, 26 Desember 2013

Hukum Oral Sex Dalam Islam




Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks.

Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.

Dalil para ulama yang membolehkan :

Pertama : Keumuman firman Allah

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ


"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" 
(QS Al-Baqoroh : 223)

Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.

Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita haid

اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

"Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)" (HR Muslim no 302)

Demikian pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak kemaluan istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.

Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks, maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untuk mencium kemaluan pasangannya.

Keempat : Cara oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untuk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dengan sesuatu yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.

Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral Seks

Pertama : Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.

Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betina

Ketiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur'an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untuk menjilat kemaluan pasangannya

Keempat : Madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adalah najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi tersebut.

Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang wanita.

Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda;

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain".

Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.

Pendapat Yang Terpilih??

Tersebarnya film-film porno lewat video, parabola, dan internet- maka banyak kaum muslimin yang menonton tayangan-tayangan  tersebut. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut.

Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adalah setelah tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar'i tentang praktek oral seks ini?

Tentu yang lebih hati-hati adalah meninggalkan praktek oral seks. Mereka yang selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan dengan cara-cara seks yang sesuai dengan fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yang tidak bisa merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral seks –terutama setelah menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah boleh bagi mereka untuk mempraktekan oral seks bersama istrinya yang halal??!!

Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :

Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur, atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dalam kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks juga telah diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh Imam As-Syafi'i. Beliau rahimahullah berkata :

"Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani" 
(Al-Umm 1/37)

Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang lain (seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan pantat) maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita atau duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untuk mandi junub.

Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yang panjang lebar tentang hukum oral seks.

Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.

Ibnu 'Abidin Al-Hanafi berkata

"Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah –rahimahullah- tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, "Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya" 
(Haasyiat Ibni 'Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo'iq 6/19)

Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa' 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa' 3/240)

Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.

Al-Hatthoob rahimahullah berkata:

Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia berkata, "Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak". Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, "Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya".

Dan ini merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan pada dzhohirnya" (Mawaahibul Jaliil 5/23)

Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi'iyah berkata:

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

"Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya"
 (Fathul Mu'iin bi Syarh Qurrotil 'Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab Al-Jaabi)

Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang mengharamkan mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yang saya paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yang mengharamkan oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yang memandang oral seks adalah perbuatan yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai haram adalah Syaikh Al-Jibriin rahimahullah 
(sebagaimana dinukil di internet, diantaranya di http://www.ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html atau di http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)

Meskipun hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya menemukan perkataan fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya berhenti pada pendapat mereka.

Keenam : Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).

Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-'Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas ("Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak". Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, "Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya), maka Al-'uthbiya membuang perkataan Imam Malik "Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya", karena Al-'Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :

"Hanya saja para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka penjelasan, sehingga tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena banyak orang awam yang meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ini diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dengan istrinya tatkala berjimak, tidak ada masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi makruhnya" 
(Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)

Ketujuh : Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka juga meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.

Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.

Jiwa



S
eorang pejuang yang paling diburu tentara elit istana akhirnya tertangkap hidup. Ia tertangkap setelah beberapa panah menembus kaki kiri dan kanannya. Namun begitu, tangan kakinya tetap dirantai dengan gembok baja. Sepanjang perjalanan dalam gerobak kayu yang membawanya menuju istana, sang pejuang tidak menampakkan sedikit pun takut dan penyesalan. Kerumunan rakyat yang secara kebetulan berpapasan  dengan iring-iringan tentara dan tawanan sang pejuang menatapinya dengan berbagai rasa. Terbesit di telinga sang pejuang suara rakyat yang berbisik ke sesama mereka, “Kasihan, ya!”
Mendapati tawanan sang pejuang sudah tiba di istana, raja begitu gembira. Ia berjanji akan memberi hadiah kepada pasukan elitnya. Saat itu juga, berita gembira itu pun disampaikan  sang raja ke seluruh menterinya. “Besok, ia akan dihukum pancung karena berani menentangku!” teriak sang raja bersemangat.
Salah seorang menteri yang masih kerabat dengan sang pejuang yang ditawan, meminta izin untuk bertemu untuk terakhir kalinya. Ia begitu prihatin melihat keadaan kerabatnya yang begitu mengenaskan. Sambil berbungkuk, sang menteri berbisik, “Saudaraku, kenapa kau tidak berpura-pura mengakui kekuasaan sang raja. Kalau kamu tetap keras seperti ini, esok kamu akan dihukum mati!”
Sang pejuang yang terkulai lemas pun tiba-tiba menatap tajam kerabatnya. “Saudaraku, semua yang hidup di dunia ini pasti akan mati. Tapi perhatikanlah, tidak semua yang akan mati itu, benar-benar hidup!” ucap sang pejuang sambil tetap menatap tajam kerabatnya.
***
Hidup adalah arena pertarungan antara yang hak dan batil. Pertarungan antara idealisme sebuah kebenaran dengan tuntutan syahwat kemanusiaan. Di situlah, Allah menguji orang-orang beriman dan para aktivis kebenaran: apakah fitrah, nurani, dan jiwa mereka bisa tetap bertahan hidup dalam ruh yang mulia?
Apa yang ingin disampaikan sang pejuang ketika akan berhadapan dengan kematian adalah, “Saudaraku, hidup bukanlah sekedar bersatunya nyawa dan jasad. Hidup adalah ketika nurani kita bisa tetap konsisten untuk memilih mana yang hak dan mana yang batil, mana kemuliaan dan mana kehinaan?”

Cerita Di Balik Jendela



D
ua orang pria, keduanya menderita sakit keras, sedang dirawat di sebuah kamar rumah sakit. Seorang di antaranya menderita suatu penyakit yang mengharuskannya duduk di tempat tidur selama satu jam di setiap sore untuk mengosongkan cairan dari paru-parunya. Kebetulan tempat tidurnya berada tepat di sisi jendela satu-satunya yang ada di kamar itu. Sedangkan pria yang lain harus berbaring lurus di atas punggungnya.
Mereka membicarakan istri dan keluarga, rumah, pekerjaan, keterlibatan mereka di ketentaraan, dan tempat-tempat yang pernah mereka kunjungi selama liburan.
Setiap sore, ketika pria yang tempat tidurnya berada dekat jendela diperbolehkan untuk duduk, ia menceritakan tentang apa yang terlihat di luar jendela kepada rekan sekamarnya.
Selama satu jam itulah, pria kedua merasa begitu senang dan bergairah membayangkan betapa luas dan indahnya semua kegiatan dan warna-warni yang ada di luar sana.
“Di luar jendela, tampak sebuah taman dengan kolam yang indah. Itik dan angsa berenang-renang cantik, sedangkan anak-anak bermain dengan perahu-perahu mainan. Beberapa pasangan berjalan bergandengan di tengah taman yang dipenuhi dengan berbagai macam bunga berwarnakan pelangi. Sebuah pohon tua menghiasi taman itu. Jauh di atas sana terlihat kaki langit kota yang mempesona. Suatu senja yang indah.”
Pria pertama itu menceritakan keadaan di luar jendela dengan detil, sedangkan pria yang lain berbaring memejamkan mata membayangkan semua keindahan pemandangan itu. Perasaannya menjadi lebih tenang, dalam menjalani kesehariannya di rumah sakit itu. Semangat hidupnya menjadi lebih kuat, percaya dirinya bertambah.
Pada suatu sore yang lain, pria yang duduk di dekat jendela menceritakan tentang parede karnaval yang sedang melintas. Meski pria yang kedua tidak dapat mendengar suara parade itu, namun ia dapat melihatnya melalui pandangan mata pria yang pertama yang menggambarkan semua itu dengan kata-kata yang indah. Begitulah seterusnya, dari hari ke hari. Dan, satu minggu pun berlalu.
Suatu pagi, perawat datang membawa sebaskom air hangat untuk mandi. Ia mendapati ternyata pria yang berbaring di dekat jendela itu telah meninggal dunia dengan tenang dalam tidurnya.
Perawat itu menjadi sedih lau memanggil perawat lain untuk memindahkannya ke ruang jenazah. Kemudian pria yang kedua ini meminta pada perawat agar ia bisa dipindahkan ke tempat tidur di dekat jendela itu.
Perawat itu menuruti kemauannya dengan senang hati dan mempersiapkan segala sesuatunya. Ketika semuanya selesai, ia meninggalkan pria tadi seorang diri dalam kamar.
Dengan perlahan dan kesakitan, pria ini memaksakan dirinya untuk bangun. Ia ingin sekali melihat keindahan dunia luar melalui jendela itu. Betapa senangnya, akhirnya ia bisa melihat sendiri dan menikmati semua keindahan itu. Hatinya tegang, perlahan ia menolehkan kepalanya ke jendela di samping tempat tidurnya. Apa yang dilihatnya? Ternyata, jendela itu menghadap ke sebuah TEMBOK KOSONG!!!
Ia berseru memanggil perawat dan menanyakan apa yang membuat teman pria yang sudah wafat tadi bercerita seolah-olah melihat semua pemandangan yang luar biasa indah di balik jendela itu.
Perawat itu menjawab bahwa sesungguhnya pria tadi adalah seorang yang buta bahkan tidak bisa melihat tembok sekalipun.
“Barangkali ia ingin memberimu semangat hidup,” kata perawat itu.
Untuk direnungkan:
Ujaran-ujaran yang bersemangat, tutur kata yang membangun, selalu menghadirkan sisi terbaik dalam hidup kita. Menyampaikan setiap ujaran dengan santun, akan selalu lebih baik daripada menyampaikan dengan ketus, gerutu, atau dengan kesal.
Menyampaikan keburukan, sebanding dengan setengah kemuraman, namun menyampaikan kebahagiaan akan melipat gandakan kebahagiaan itu sendiri.
Ada hal-hal yang mempesona saat kita mampu memberikan kebahagiaan kepada orang lain.